Bantuan IPAL Tak Berfungsi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sentra usaha pembuatan tahu.

Bantuan IPAL Tak Berfungsi
Petugas Satpol PP melakukan sidak di usaha pembuatan tahu. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sentra usaha pembuatan tahu.

Sidak dilakukan di dua desa, yakni Desa Sumbermulyo dan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Hasilnya, tim gabungan tersebut menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak berfungsi. Sehingga para pengusaha tahu di area tersebut membuang limbah ke saluran sungai.

Yang lebih parah lagi, IPAL yang nilainya miliaran rupiah itu merupakan bantuan pemerintah pada tahun 2018 dari DLH Kabupaten Jombang.

Salah satu pengusaha tahu, Wiwik, warga Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, membenarkan jika suaminya mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bangunan IPAL untuk usaha pembuatan tahu. Akan tetapi, usai IPAL dibangun, pemerintah tidak memberikan arahan dan bimbingan untuk pengelolaan limbah.

“Waktu itu pertama sudah jadi mau uji coba ternyata gagal. Akhirnya nggak dipakai sampai sekarang. Terus akhirnya ditinggal nggak ada solusi. Uji coba kalau berhasil ada beberapa titik, ternyata nggak berhasil, nggak bergungsi, dan terbengkalai,” ujarnya, Senin (23/11).

Bahkan, pasca uji coba, bangunan IPAL yang menelan anggaran Rp 1,2 miliar itu dibiarkan begitu saja. Karena  IPAL tersebut tak berfungsi, Wiwik mengaku enggan disalahkan soal limbah pembuatan tahu yang dibuang ke sungai.

“Kalau gini mau nyalahkan saya akhirnya tadi saya stop. Sementara langsung ke sungai,” tegasnya.

Meski mengakui jika ia membuang limbah ke sungai, Wiwik mengklaim bahwa air limbah pengelolaan tahu yang ia buang ke sungai sudah sesuai baku mutu. Sehingga tidak mencemari sungai. “Kalau limbah saya tiap tahun ada labnya. Katanya ngga ada masalah,” ucapnya.

Disinggung terkait awal dirinya mendapatkan bantuan IPAL tersebut dari pemkab, Wiwik kurang mengerti terkait proses bantuan tersebut. Pasalnya, yang menerima bantuan tersebut adalah suaminya, yakni Solikin.

“Langsung dibangunkan. Katanya di sini satu titik terus di Dusun Murong Barat. Pak Polo Beki itu juga ada satu titik. Iya sekitar Rp 1,2 miliar (anggaran pembuatan IPAL),” jelasnya.

Sementara, salah satu pengusaha tahu lainnya, Sifaul Zaki, warga Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, membenarkan jika seluruh pengusaha tahu di wilayahnya membuang limbah ke sungai. Lantaran, IPAL bantuan dari pemerintah tidak bersungsi.

“Langsung di buang ke sungai. Karena dulu pemerintah membuatkan IPAL di sana (IPAL di usaha tahu milik Solikin). Dulu diuji coba, tapi gak bisa, sehingga tidak difungsikan,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu staf dari DLH Jombang yang ikut dalam sidak, Diana membenarkan jika dahulu Pemkab Jombang, melalui DLH memberikan bantuan pada beberapa pengusaha tahu di Dusun Murong, dan Dusun Sumbermulyo.

“Bantuannya ada tujuh. Biogas ada lima, terus IPAL ada dua. Ya nanti kita akan sampaikan pada atasan, kalau bantuannya tidak berfungsi,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Wikku F. Diaz menjelaskan, jika giat sidak ini merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan soal limbah yang diterima oleh pemerintah kabupaten. “Kami diperintahkan oleh Pak Sekda untuk mengecek,” ujarnya.

Dikatakan Wikku, berdasarkan laporan dari DLH, di Dusun Murong dan Dusun Bapang,  sudah pernah diberikan bantuan untuk pengolahan biogas dan pengolahan limbah cair.

“Sehingga kami pastikan mengecek, ternyata dari semua yang kita amati tidak ada yang berfungsi. Bahkan dari semua yang kita lihat kondisnya memprihatinkan untuk pengolahan biogas. Sementara IPAL-nya dibiarkan mangkrak. Padahal usianya masih 2 tahun,” terangnya.

“Hasil ini kami laporkan pada pak Sekda, untuk ditindaklanjuti langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Wikku.(aan/rd)