Diduga Rampas Tanah dan Ancam Warganya, Perangkat Desa di Tuban Dilaporkan ke Polisi

Diduga Rampas Tanah dan Ancam Warganya, Perangkat Desa di Tuban Dilaporkan ke Polisi
Suning (56) yang didampingi Kuasa Hukum, Nur Aziz SH MH saat melaporkan KC oknum perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang ke Satreskrim Polres Tuban.

Tuban, HB.net - Suning (56) warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban terpaksa melaporkan perangkat desanya KC (49) ke polisi lantaran diduga telah menyerobot tanah dan mengancam dirinya dan keluarganya.

KC dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban oleh Suning dan putranya yang didampingi Kuasa Hukumnya, Nur Aziz SH, MH pada Rabu (14/5/2025).

"KC oknum perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban kami laporkan ke Polres Tuban atas dugaan perampasan tanah disertai ancaman kekerasan," tegas Nur Aziz SH MH kuasa hukum, Suning saat di mapolres.

Menurut Aziz sapaan akrabnya, sebelum pelaporan ke polisi, kliennya mendapatkan perlakuan intimidasi disertai ancaman terkait keberadaan tanah sawah yang dibeli pada 2006 silam. Sikap arogansi tersebut dikeluarkan terlapor KC kepada suami kliennya Sukoyo saat hendak ke sawah memberikan makan ikan pada 7 April 2025 lalu. Namun, yang terjadi Sukoyo malah dihadang oleh KC dan kemudian merebut serta membuang pakan ikan secara paksa. 

"Tak berhenti disitu KC juga ternyata melontarkan ancaman agar Sukoyo tidak lagi mengelola lahan tersebut," ujar advokad yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban.

Aziz menambahkan, ancaman juga terjadi lagi pada 4 Mei 2025, kali ini kepada Suning dan anaknya. KC sempat mengancam akan menganiaya jika mereka tetap datang ke sawah. Tak hanya itu, KC juga mengancam akan meneriaki keluarga Suning dengan sebutan "maling" jika mencoba memanen ikan atau kembali ke lahan yang mereka beli secara sah. 

"Perlakukan oknum perangkat desa tersebut kepada klien kami ada buktinya dan melalui rekaman video," ucapnya.

Terkait tindakan oknum perangkat Desa Penidon tersebut, Kuasa Hukum Suning menilai, bahwa tindakan KC masuk dalam kategori dugaan pemerasan atau ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Apalagi tanah itu secara sah dibeli oleh kliennya dari Sulasih saudara KC dan keluarganya sebagai ahli waris Mbah Sanggah senilai Rp 35 juta rupiah.

Setelah Mbah Sanggah wafat, tanah seluas 3.060 meter persegi itu dijual oleh anak-anaknya, dan termasuk KC. Sedangkan, untuk proses jual beli juga mendapat pengakuan dari kepala desa dan warga sekitar. Bahkan, saat transaksi dilakukan ada surat jual beli resmi yang dibuat oleh pemerintah desa dan ditandatangani kepala desa serta perangkat, termasuk KC.

"Pasal 368 patut diterapkan karena ada unsur ancaman kekerasan sebelum lahan dikuasai oleh terlapor," papar Aziz.

Sementara itu, pelapor Suning mengaku heran pada oknum perangkat desa KC tiba-tiba mempersoalkan tanah sawah tersebut yang dibeli hampir 20 tahun. Pada selama hampir 20 tahun tidak pernah ada masalah dan baru sekarang tiba-tiba diusir dari tanah yang dibeli sendiri. Sejak ancaman itu pihaknya mengaku tidak berani lagi datang ke sawah karena trauma setelah diteriaki dan diancam.

"Kalau suami saya atau anak saya menjala ikan, KC bilang akan dimalingkan dan digeceki (dipukuli). Itu ucapannya sendiri," keluh Kuning. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander ketika dikonfirmasi menyampaikan laporan sudah masuk di kita, baru akan ditindaklanjuti  pemeriksaan saksi-saksi.(wan/ns)