Dishub Kota Mojokerto Perjuangkan Kompensasi Driver Online
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto menggelar pendataan driver online yang terdampak langsung kenaikan BBM.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto menggelar pendataan driver online yang terdampak langsung kenaikan BBM. Langkah tersebut ditempuh agar driver dari taksi dan ojek online serta pengemudi angkutan umum tersebut mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Hal ini akibat lonjakan BBM yang berefek pada beratnya tekanan hidup bagi beberapa golongan masyarakat.
Upaya jemput bola yang digelar Selasa (6/9) tersebut juga diharapkan dapat meredam gejolak dikalangan pengemudi angkutan umum tersebut.
"Kita mendata para driver warga Kota Mojokerto untuk diajukan kompensasi ke pemkot. Data ini akan kita teruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan langsung langsung tunai," kata Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subiyanto di kantornya usai menemui para pelaku transportasi tersebut.
Kadishub belum bisa memastikan apakah bantuan tersebut nantinya akan diberikan langsung kepada driver ataukah melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) dan juga melalui Dishub. Pihak Dishub juga tidak bisa memastikan besaran kompensasi kepada pengemudi. "Untuk besarannya sedang kita hitung," katanya.
Untuk penyalurannya, pihak Dishub masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat. "Bantuan yang diberikan untuk menguatkan daya beli masyarakat," Imbuhnya.
Sekitar 70-an pengemudi angkutan umum dan online ber-KTP Kota Mojokerto berbondong-bondong ke kantor Dishub Kota Mojokerto. Mereka mengajukan diri mendapatkan bantuan kompensasi dampak kenaikan BBM. Pendataan tersebut disambut antusias oleh para driver.
"Kami sangat berharap bantuan tersebut, Mas. Anggap saja ini uang kaget dari pemerintahlah yang akan meringankan beban kami " ungkap seorang pengemudi taksi online sembari menambahkan, pemberian bantuan tersebut merupakan angin segar dari pemerintah.
Dalam pendataan tersebut, sejumlah driver yang tergabung dalam Forum Driver Online Mojokerto Raya berharap Dishub memperjuangkan hak mereka akibat kenaikan harga BBM.
Driver menuntut agar aplikator menerapkan aturan pemerintah bahwa hak maksimal aplikator hanya 20 persen dari total tarif yang dibebankan ke konsumen. Aplikator diminta menaikkan minimal 25 persen dari total tarif yang dibebankan kepada konsumen menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM sebesar 25 persen. Tarif batas bawah Rp 3.800, tarif batas atas Rp 4.500 dan menaikkan tarif driver online minimal 0-3 km dari Rp 9.600 menjadi Rp 15 ribu dikarenakan letak geografis order di Kota Mojokerto yang hanya 4 km.
Soal ini, kadishub berjanji akan meneruskan tuntutan driver online ke gubernur Jatim. "Itu bukan kewenangan kita, tapi kewenangannya pusat dan gubernur. Surat tuntutannya akan kita sampaikan ke gubernur sama Kemenhub," pungkasnya. (yep/rd)