DPRD Jombang Gelar Paripurna Sahkan Empat Raperda

DPRD Jombang kembali menggelar sidang paripurna. Agenda kali ini terkait pendapat akhir farksi-fraksi sekaligus mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

DPRD Jombang Gelar Paripurna Sahkan Empat Raperda
Para pimpinan DPRD Jombang.

Jombang, HARIAN BANGSA.net -DPRD Jombang kembali menggelar sidang paripurna. Agenda kali ini terkait pendapat akhir farksi-fraksi sekaligus mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Adapun empat perda yang disahkan, yakni Raperda tentang Cagar Budaya, Pengarusutamaan Gender, Perubahan Ketiga Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, dan Perubahan Kedua Perda No.16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Agenda tadi merupakan pendapat akhir fraksi di DPRD Jombang dan semua fraksi sudah sepakat empat raperda itu menjadi perda,” ucap Ketua DPRD Jombang,  Mas’ud Zuremi usai sidang paripurna, Senin (19/10) lalu.

Meski sudah ditetapkan menjadi perda, lanjut Mas’ud, pihaknya ingin bupati segera menindaklanjuti ke tingkat Pemprov Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Sehingga apabila ada revisi segera disampaikan ke DPRD.

“Apabila tidak ada revisi segera dibikinkan juknis terkait pelaksanaan empat perda itu. Selain itu, bupati diminta segera membuat peraturan bupati (Perbub). Sebab, perbub ini nantinya menyangkut realisasi dalam perda tadi,” imbuhnya.

Ditegaskan Mas’ud, untuk perda yang sudah disahkan jangan sampai nantinya mandul atau hanya menjadi buku yang di tumpuk di lemari. Sehingga, ini harus segera disosialisasikan ke masyarakat.

“Kami juga meminta setelah disahkan perda ini, segera disosialisasikan kepada masyarakat. Agar semua paham dan siap apapun konsekuensinya,” terangnya.

Sementara, perda yang paling dinantikan masyarakat, yakni Perda tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Perda ini harus benar-benar diperhatikan dan dijalankan. Karena ini menyangkut perekonomian masyarakat. Khususnya yang mempunyai toko-toko klontong maupun pasar tradisional,” pungkas Mas’ud.(ADV/aan/rd)