Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 20 Juta, Dua Warga Tuban Ditangkap Polisi

Tuban, HB.net - Satreskrim Polres Tuban telah menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu senilai Rp 20 juta yang disebarkan di wilayah Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Bancar.
Kedua pelaku diketahui berinisial AEP (41) warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo dan AS (30) warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Dalam aksinya kedua pelaku telah mengedarkan uang palsu nominal Rp 100 ribu itu dengan cara dibelanjakan di beberapa warung kelontong. Lalu, dia meminta kembali sisa uangnya dan belanjanya pun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Total uang dari kedua pelaku ada Rp 20 juta. Tapi yang sudah diedarkan sekitar Rp 17 juta dan saat ditangkap dari kedua pelaku masih tersisa uang palsu Rp 3 juta," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi dalam pres releasenya di mapolres setempat, Selasa (8/4/2025).
Ia menambahkan, selain menyasar toko kelontong, kedua pelaku juga menyasar di penjual-penjual kecil yang tujuannya agar mendapatkan kembalian uang asli. Tapi, dalam aksinya ternyata ada warga yang mencurigai bahwa uang tersebut palsu, sehingga melaporkan kepada petugas kepolisian. Menindaklanjuti laporan masyarakat jajaran Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung melalukan pengejaran, penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan beberapa saksi.
"Dari upaya itu kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang ditangkap di rumahnya masing-masing," timpalnya.
IPDA Rudi menjelaskan, sekilas uang palsu tersebut memang mirip yang sebenarnya. Akan tetapi, jika dicermati agak lama ternyata kualitas cetakan uang palsu tersebut terbilang kasar. Bahkan, mudah dikenali saat diraba atau dilihat secara teliti. Berdasarkan penuturan pelaku bahwa uang itu didapat dari Kota Batu, Malang Raya, Jawa Timur. Sedangkan, kedua pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan membeli Rp 2 juta.
"Jadi uang palsu Rp 20 itu dibeli seharga Rp 2 juta yang dibeli dari percetakan uang palsu yang ada di Kota Malang. Sedangkan, percetakannya sendiri saat ini sudah digrebek oleh petugas kepolisian yang ada di sana," bebernya.
Sementara itu, para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama bulan Ramadhan. Motif utamanya karena ekonomi, tergiur keuntungan besar dari uang palsu tersebut. Kini kedua pelaku tengah menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Mata Uang. Ancaman pidana untuk mengedarkan dan membelanjakan uang palsu diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Para pelaku tersebut diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(wan/ns)