Gubernur Khofifah Hadiri Rakor LMDH di Malang, Lagi, Disambati Pupuk Subsidi

"Kami sering disiksa oleh pengadaan pupuk. Kami butuh pupuk. Kalau kami tidak diberi maka ajari kami supaya bisa mandiri,”kata Nur Rohim.

Gubernur Khofifah Hadiri Rakor LMDH di Malang, Lagi, Disambati Pupuk Subsidi

MALANG, HARIANBANGSA.net - Para petani hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mengeluhkan hal yang sama dari tahun ke tahun. Mereka mengeluhkan karena tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi terkendala kelembagaan dan tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).

Masalah itu kembali disampaikan LMDH saat Rakor Perkumpulan LMDH bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Graha Cemara Obyek Wisata Alam Coban Rindu Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, Senin (7/9).

Ketua Perkumpulan LMDH Jawa Timur Nur Rohim mengatakan, mereka sejatinya siap untuk bersinergi dengan Pemprov Jatim, Perhutani maupun seluruh elemen demi peningkatan kesejahteraan warga masyarakat. Mereka memiliki tekad untuk meningkatkan produk, pengingkatan kualitas produk hingga perluasan akses.

“Kami itu pejuang ketahanan pangan yang seringnya pasrah. Tapi kita tetap berjuang untuk meningkatkan ekonomi dan kelestarian hutan. Kami sering disiksa oleh pengadaan pupuk. Kami butuh pupuk. Kalau kami tidak diberi maka ajari kami supaya bisa mandiri,”kata Nur Rohim.

Mereka percaya bahwa jika diajari membuat pupuk secara mandiri maka mereka akan bisa lebih berdaya dan produktif. Bahkan jika dipercaya, mereka juga memiliki pengusaha yang kompeten untuk mengelola produksi pupuk secara mandiri tersebut.

Mereka tidak dapat pupuk subsidi karena adanya kendala tidak terdaftar pada RDKK. Padahal mereka adalah pejuang ketahanan pangan yang tangguh karena tidak mendapatkan subsidi pupuk.  Mereka tak hanya menanam produk misalnya padi, jagung, tapi juga kopi, porang, dan juga aneka tanaman hutan yang lain.

Menanggapi sederet pkeluhan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah menegaskan bahwa permasalahan LMDH sejak dulu adalah kesulitan subsidi pupuk. Maka, rakor ini digelar bertujuan untuk mencari titik temu.

"Rakor bertujuan how to solve the problem. Ada regulasi tolong diidentifikasi semua yang tadi disampaikan,"ucap Khofifah.

Ia juga mengimbau agar LMDH tidak salah alamat dan harus sesuai prosedur.

"Selalu dari dulu persoalan mereka adalah ingin mendapatkan subsidi pupuk. Saya sangat tahu, sebetulnya tanpa harus menjadi Gubernur saya sudah sering menyampaikan ini. Karena ada beberapa yang tidak masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),"jelas Khofifah.

Jika tidak masuk dalam RDKK, petani hutan ini juga tidak bisa mendapatkan kuota dari subsidi pupuk. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir ada regulasi yang harus disosialisasikan antara lain  regulasi kartu tani dan legalitas hukum.

"Tadi ini kok harus ada kartu tani, kalau dari salah satu pabrik pupuk gitu. Kemudian ada yang cukup tanda tangan kepala desa kemudian ada yang harus melengkapi saya rasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu penting," paparnya.

Khofifah menjelaskan, jika tidak mencantumkan NIK, pemerintah mengkhawatirkan terjadinya potensi moral hazard dan duplikasi.

"Saya rasa nanti ini akan berkepanjangan urusannya. Jadi regulasi seperti ini memang harus disosialisasikan kepada mereka," tandas Khofifah.

Legalitas tersebut memang butuh identifikasi lebih lanjut. Misal menggunakan format Kemenkumham. Saat ini ada sekitar 1500 LMDH sudah masuk dalam akta notaris dan 303 masuk daftar Kemenkumham. Namun juga ada yang baru SK kepala desa dan mereka sangat memerlukan pendampingan teknis.

Di Jatim sendiri, total tedapat 1.842 kelembagaan mendukung ketahanan pangan, total 565.014 kepala keluarga dengan luas hutan milik negara 1,3 juta hektar dan hutan milik rakyat 641.800 hektar.

"Saya setuju sekali. Pendampingan supaya mereka legalitasnya lebih clear setelah akta notaris Kemenkumham,"imbuh Khofifah.

Selain itu, LMDH juga menginginkan pendampingan koperasi. Gubernur telah menyampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jatim. Masyarakat desa hutan ingin agar mereka memiliki koperasi semacam koperasi karyawan (kopwan). Koperasi tersebut akan melembaga sebagai jenis usaha yang bisa mereka kumpulkan dalam jumlah besar. Kemudian, masyarakat desa hutan bisa bertemu dengan pedagang-pedagang besar sehingga meningkatkan profit.

"Itu yang harus kita dukung. Jadi pada dasarnya LMDH ini menurut saya adalah pahlawan ketahanan pangan," puji Khofifah.

Maka, format tersebut harus bersinergi dengan keputusan-keputusan di kabupaten/kota masing-masing. Oleh sebab itu, upaya pendampingan sangat diperlukan. Saat ini sekitar 1500 LMDH sudah tercatat dalam akta notaris. Sehingga tinggal meneruskan ke Kemenkumham.   (dev/ns)