Komisi B DPRD Surabaya Imbau Perusahaan Finance Tak Tarik Kendaraan Debitur Sembarangan

John Thamrun, mengatakan, permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban, baik itu anggota dewan atau tidak.

Komisi B DPRD Surabaya Imbau Perusahaan Finance Tak Tarik Kendaraan Debitur Sembarangan
Sekretaris Komisi B, Mahfudz dan Anggota Komisi B, John Thamrun

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Surabaya menghimbau perusahaan finance (pembiayaan) tidak sembarangan menarik kendaraan milik debitur secara sembarangan. Hal ini lantaran aksi tersebut bisa berujung pada permasalahan hukum.

Hal itu diungkap Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun dalam dengar pendapat dengan perusahaan finance, Polrestabes Surabaya, dan sejumlah debitur korban penarikan kendaraan.

John Thamrun, mengatakan, permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban, baik itu anggota dewan atau tidak.

“Yang sekarang itu, bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana,” ujar John Thamrun.

Oleh karena itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana itu dan segera mengambil tindakan tegas mencari, temukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana, maka harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz menyatakan, perusahaan finance kerap seenaknya sendiri dalam mengatasi tunggakan debitur. Bahkan, kendaraan yang sudah sekian lama dicicil, dirampas seenaknya hanya gara-gara terlambat mengangsur dalam hitungan bulan.

Mahfudz pun sudah pernah menggelar dengar pendapat dengan perusahaan finance bersama debitur yang menjadi korban. Kedua debitur tersebut mengalami penarikan kendaraan bermotor diduga dilakukan oleh debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan sehingga melaporkan ke Komisi B DPRD Surabaya

Mahfudz menegaskan, Komisi B DPRD Surabaya siap mengawal keluhan masyarakat terkait aksi-aksi pemaksaan penarikan kendaraan semacam itu.

''Ini kerja riil yang kita lakukan, masyarakat laporkan saja. Kalau perlu kita buka hotline, wong zaman lagi susah imbas corona kok, malah nambahi susah masyarakat, kan mestinya ada lah toleransi dan kebijakan lainya,'' katanya.

Sementara dalam dengar pendapat yang mengundang OJK Regional 4 Jatim, Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tersebut, Zainudin salah satu perwakilan kuasa hukum debitur yang mengalami masalah dengan pihak Toyota Astra Finance (TAF) mengatakan, penarikan kendaraan dinilai sangat memberatkan masyarakat gara-gara hanya telat membayar dua bulan sehingga ada penegasan dari pusat (Leasing).

(Dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya dengan pihak Polrestabes dan perusahaan finance serta debitur.)

“Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yaitu salah satu anggota dewan yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda,” ucap Zainuddin.

Karena itu, pihaknya menindaklanjut dengan cara hearing dengan komisi B dan berharap bisa memberikan solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur.

“Saya berharap ada solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan debitur,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya selaku kuasa hukum debitur akan menindaklanjuti dan mengupayakan dengan cara seringan-ringannya untuk kliennya. “Di tengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan, debitur memang ada tunggakan pembayaran beberapa bulan dan susah di hubungi.

“Kita sudah sampaikan SP 1 dan 2 sesuai dengan SOP. Tapi debitur (Sulistyo Tri Nugraha) ini tidak kooperatif,” kata Frendy.

Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak debitur pada malam hari. Lalu digiring ke kantor sambil menghubungi atas nama STNK yang tertera.

“Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik-baik dengan alasan penitipan unit (mobil) dulu dan berharap bapak Sulistyo datang untuk mencari solusi tetapi dia malah melapor,” ungkapnya. (lan/ns)