Ratusan Ribu Pil Koplo Disita Polsek Waru

Unit Reskrim Polsek Waru berhasil memBbekuk Imam Safii (21), warga Taman Randu Alas Gang I/73 RT 08 RW 02, Kecamatan Taman, Sepanjang.

Ratusan Ribu Pil Koplo Disita Polsek Waru
Petugas Polsek Waru dan hasil sitaan serta tersangka.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Unit Reskrim Polsek Waru berhasil memBbekuk Imam Safii (21), warga Taman Randu Alas Gang I/73 RT 08 RW 02, Kecamatan Taman, Sepanjang. Dia ditangkap lantaran hendak mengedarkan pil dobel L alias pil koplo di kawasan Taman, Sidoarjo. Dari pelaku berhasil diamakan 204 ribu pil dobel L beserta 65 gram narkotika jenis sabu dan 11 butir pil ekstasi. Barang haram itu diedarkan di kalangan pelajar.

Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan bahwa penangkapan pelaku itu pada 12 Nopember 2020 lalu.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 204 ribu butir pil dobel L, 11 butir pil ekstasi, dan 65 gram sabu. Barang haram tersebut diedarkan di kalangan anak-anak yang masih sekolah," cetus Untoro di Mapolsek Waru, Rabu (18/11).

Ia menambahkan, awalnya menemukan 65 gram sabu di rumah kontrakan tersangka. Setelah melakukan pengeledahan, anggota juga menemukan alat pengisap sabu. Namun anggota masih curiga dan menggeledah lagi. Hasilnya  menemukan 204 ribu butir pil dobel L, dan 11 butir pil ekstasi.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengonsumsi sabu," terang Untoro.

Untuk mengelabuhi petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol vitamin B1. Pada setiap botol tersimpan 1.000 butir pil koplo. Dia mengaku bahwa barang haram ini barang titipan.

“Dari pengakuan pelaku ribuan pil koplo, sabu dan pil ekstasi ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih kami kejar. Untuk jasa penyimpanan, pelaku mendapat upah Rp 2 juta,” terangnya.

Untoro menjelaskan, tersangka Imam mengaku bukan hanya sekali ini saja menyimpan narkotika. Namun sudah beberapa kali. Selain menyimpan, Imam juga mengonsumsi sabu.

“Pelaku merupakan sindikat luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Untoro.(cat/rd)