25 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak

Sebanyak 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka Waisak tahun 2023.

25 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka Waisak tahun 2023.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka Waisak tahun 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan 17 orang.

Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa karena bersifat khusus, remisi khusus Waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama Buddha. Sebelumnya pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beragama Buddha untuk mendapatgkan remisi khusus Waisak. “Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam.

Menurut Imam, 25 orang mendapat remisi khusus Waisak itu tersebar di 11 lapas atau rutan di Jatim. Saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian. “Prosesnya masih terus berjalan. Kemungkinan SK baru turun setelah Hari Raya Waisak,” tutur Imam.

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana di antaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.

“Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama. Artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas atau rutan. Tidak ada yang langsung bebas,” urai Imam.

 Imam menjelaskan, syarat-syarat  bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. “Dan menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi anak,” jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Tapi sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tegas Imam.(cat/rd)