Aklamasi, Seluruh Fraksi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim Tahun Anggaran 2024

Aklamasi, Seluruh Fraksi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim Tahun Anggaran 2024
Plt Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bersama Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak menunjukkan dokumen nota persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024. foto: setwanjatim.

Surabaya, HB.net - Seluruh fraksi di DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak, di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin, 2 Juni 2025.

Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak mengatakan seluruh fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui laporan Pertanggungjawaban APBD Jatim Gubernur tahun 2024 menjadi peraturan daerah (Perda). Ada beberapa catatan fraksi – fraksi yang perlu diperhatikan oleh pemprov Jatim untuk perbaikan kedepannya.

 “Paripurna pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024 ini kita tuangkan dalam persetujuan bersama antara DPRD dan pemprov Jatim, sehingga menjadi dokumen yang tak terpisahkan kedepannya,” terangnya.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Eko Wahyudi memaparkan sembilan poin evaluatif, mulai dari aspek fiskal hingga sektor pelayanan publik. Salah satunya adalah potensi penurunan ruang fiskal daerah akibat pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Karena itu, perlu disusun langkah-langkah strategis yang berkesinambungan guna menjaga stabilitas dan pertumbuhan fiskal Provinsi Jawa Timur,” kata Eko.

Pada sektor belanja, Gerindra mencermati belum optimalnya pencapaian pemerataan pembangunan antar wilayah, yang terlihat dari capaian Indeks Theil yang belum sesuai target.

“Untuk itu, kami mendorong penyusunan anggaran yang lebih berpihak pada keadilan spasial dan kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya

Eko mengatakan, pihaknya juga mendorong agar belanja wajib yang diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur harus benar-benar diukur efektivitasnya dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan dasar. Ia mencontohkan di sektor Kesehatan yang dinilai masih dominan pada program kuratif, sedangkan program promotif dan preventif disebut hanya memperoleh porsi kecil.

 “Kami meminta agar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) benar-benar digunakan sesuai regulasi untuk memperkuat layanan promotif dan preventif serta meningkatkan rasio Universal Health Coverage (UHC),” ujarnya.

Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 yang cukup besar, Fraksi Partai Gerindra menyarankan agar dana ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat miskin terhadap sejumlah program. Diantaranya, pendidikan, layanan kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur kerakyatan.

 “Dengan catatan-catatan tersebut, kami menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Eko.

Plt. Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang sedang menjalankan ibadah haji, mengapresiasi rampungnya proses final pertanggungjawaban APBD Jatim 2024 tersebut.

"Alhamdulillah, proses tahapan final untuk pertanggungjawaban APBD 2024 telah terlaksana dengan adanya pendapat akhir fraksi dan gubernur, dilanjutkan dengan penandatanganan," ujarnya.

"Kami berharap suasana harmonis dalam hubungan kerjasama antara Pemprov Jatim, DPRD bersama seluruh stakeholder dapat berjalan secara sinergis, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam rangka mewujudkan masyarakat  yang sejahtera secara adil dan merata," imbuhnya.

Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim Tahun Anggaran 2024. foto: setwanjatim.

Emil menegaskan bahwa pemprov siap melengkapi seluruh rekomendasi DPRD Jatim yang disampaikan pada saat pendapat akhir penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Jatim Tahun Anggaran 2024.

Plt. Gubernur Emil mengatakan, Laporan Keuangan Pemprov Jatim telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sebab, dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Provinsi selangkah lebih dekat dalam menyelesaikan siklus anggaran 2024 secara menyeluruh dan akuntabel.

Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, baik pada saat pembahasan komisi maupun pembahasan di Badan Anggaran akan ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan koridor yuridis dari permasalahan yang ada.

"Kami berharap bahwa hal tersebut dapat memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan prinsip efisien, efektif dan akuntabel," sebutnya.

Dijelaskannya, sesuai Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Raperda Provinsi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Perkada Provinsi Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur menjadi Perda. “Semoga seluruh proses berjalan lancar hingga evaluasi akhir oleh Kementerian Dalam Negeri. Memang masih ada satu tahap lagi, yaitu evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum nanti final ditetapkan. Mohon doa restunya,” pungkasnya. (mdr/ns)