ART Curi Perhiasan Majikan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Asisten rumah tangga (ART) Putri Valentin Kusumaning Tyas (22) warga Nganjuk, melakukan pencurian di rumah majikannya di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kenjeran Surabaya.

ART Curi Perhiasan Majikan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
ART Putri Valentin Kusumaning Tyas duduk sebagai pesakitan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Asisten rumah tangga (ART) Putri Valentin Kusumaning Tyas (22) warga Nganjuk, melakukan pencurian di rumah majikannya di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kenjeran Surabaya. Total kerugiannya Rp 400 juta.

Terdakwa diituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya dari Kejari Tanjung Perak 2,5 tahun penjara, Senin (23/6). Tuntutan dibacakan JPU dalam lanjutkan sidang yang digelar di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri  (PN)Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi.

Jaksa Irfan Adi Prasetya mengatakan Putri Valentin Kusumaning Tyas binti Sidi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dan  melanggar pasal 362 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menuntut terdakwa penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap jaksa.

Pengakun terdakwa, hasil pencurian berupa uang dan perhiasan digunakan untuk  membeli kalung, cicin emas, tanah di Nganjuk, dan dua motor baru.  Hakim akan melanjutkan sidang tersebut pada Rabu (25/6) mendatang dengan agenda putusan.(lam/rd)