Balita yang TewasTak Wajar Dianiaya Orang Tua Asuhnya

Kasus meninggalnya balita di sebuah kamar kos yang ada di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Minggu (28/5), dengan luka lebam yang ada di tubuhnya, mulai terungkap.

Balita yang TewasTak Wajar Dianiaya Orang Tua Asuhnya
Pasangan suami istri pelaku penganiayaan balita hingga tewas.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kasus meninggalnya balita di sebuah kamar kos yang ada di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Minggu (28/5), dengan luka lebam yang ada di tubuhnya,  mulai terungkap.

Pelaku pembunuh balita perempuan berinisial F yang masih berumur 3 tahun tersebut, ternyata adalah orang tua asuhnya. Yakni sepasang suami istri (Pasutri) Bambang Suprijono (48), dan istrinya Sriyati Indayani (43).

Kepada kepolisian, pasutri tersebut mengaku bahwa F adalah balita yang diasuhnya sejak bulan Agustus 2022 lalu. Orang tua kandung F menitipkan kepada pelaku dengan bayaran Rp 5 juta per bulan.

Seiring berjalannya waktu, pembayaran yang telah disepakati keduanya, sering molor dan tidak sesuai kesepakatan seperti perjanjian awal dulu. "Pokoknya sejak bulan Maret 2023 lalu pembayaran pe rbulan itu nggak sesuai dan sering molor," ujar Sriyati saat gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo.

Berdasar dari situlah, kegeraman pasutri tersebut mulai muncul dan melampiaskan kekesalannya ke korban. Kedua pelaku merasa bahwa orang tua kandung bayi yang tidak jelas keberadaan dan identitasnya itu menjadi satu kesempatan baginya untuk leluasa menganiaya korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban yang masih berusia 3 tahun ini disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul lainnya.

"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal. Alasannya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur," papar Kusumo.

Dari tangan tersangka, kepolisian menyita beberapa barang bukti yang diduga sering digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Yaitu gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.

"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti kepala, punggung, perut, tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat denga pasal 80 ayat (3) jo. pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara.(cat/rd)