Bandar Pil Koplo Divonis Ringan

Pengedar pil koplo Hakika Windy Yohana (20) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan, Senin (28/11).

Bandar Pil Koplo Divonis Ringan
Sidang di PN Mojokerto dengan kasus terdakwa pengedar pil koplo.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengedar pil koplo Hakika Windy Yohana (20) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan, Senin (28/11).

Warga Dusun Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini melanggar pasal 114 ayat (1) UU  No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pelanggaran pasal sediaan farmasi.  Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang dengan didampingi Hakim Anggota BM Cintia Buana dan Yayu Mulyana di ruang sidang Cakra.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu dinilai karena ringannya tuntutan JPU Afifa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hal itu terungkap pada sidang pembacaan nota tuntutan sebelumnya. Kala itu, Afifa memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa sesuai tuntutan.

“Dengan putusan tersebut, barang bukti (BB) berupa sabu-sabu (SS) seberat 7, 56 gram dan 130 butir pil dobel dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Majelis Hakim Rosdiati Samang saat membacakan putusannya.

Dengan vonis tersebut, terdakwa lewat kuasa hukumnya Puryadi langsung menerima. Namun JPU masih pikir-pikir. (gus/rd)