Beralih ke Sistem Gropyokan, Pemkab Ngawi Sosialisasi Larang Pemakaian Listrik untuk Basmi Tikus

"Dengan ini kita secara resmi melarang penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. Sebagai solusinya beralih ke gropyokan secara gotong-royong dan pelepasan burung hantu,"jelas Ony Anwar pada media.

Beralih ke Sistem Gropyokan, Pemkab Ngawi Sosialisasi Larang Pemakaian Listrik untuk Basmi Tikus

Ngawi-HB.net - Pemkab Ngawi secara resmi melarang jebakan tikus dengan aliran listrik. Jebakan tikus dengan aliran listrik terbukti banyak membawa korban jiwa baik para petani maupun masyarakat umum.

Bahkan sudah ada pemasang jebakan hama tikus ini yang berujung pada kasus hukum, namun hal itu tidak membuat para petani di Ngawi jera. Mereka tetap saja memasang jebakan tikus dengan aliran listrik. Melihat hal itu, Pemerintah Kabupaten Ngawi membuat peraturan daerah (Perda) larangan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik.

Untuk terus menyosialisasikan larangan itu, Pemkab Ngawi secara serentak di 19 Kecamatan menggelar gropyokan tikus secara massal, Rabu (13/1).  Agenda dipusatkan di desa Jatirejo kecamatan Kasreman dan dilaunching langsung oleh Ony Anwar, Wakil Bupati Ngawi yang dihadiri Kapolres dan Dandim Ngawi serta sekretaris daerah (Sekda) juga instansi terkait.

"Dengan ini kita secara resmi melarang penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. Sebagai solusinya beralih ke gropyokan secara gotong-royong dan pelepasan burung hantu,"jelas Ony Anwar pada media.

Dalam Perda itu menyebutkan perlindungan terhadap hewan predator hama tikus termasuk burung hantu dan ular. Selama ini, burung hantu diburu karena menurut warga mengganggu burung walet. Dengan digelarnya gropyokan secara serentak tersebut diharapkan tidak ada lagi petani yang memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik.

"Kita sangat mendukung dari program Pemkab Ngawi dalam mensosialisasikan larangan pemakaian aliran listrik dalam membasmi hama tikus. Dengan ini berarti pemasangan jebakan tikus memakai aliran listrik sudah secara resmi dilarang di Ngawi,"terang AKBP.I Wayan Winaya Kapolres Ngawi.

Selama ini hama tikus memang sangat meresahkan bagi petani khususnya petani padi. Serangan hama pengerat itu dapat mempengaruhi hasil panen petani hingga 5 persen.

Menurut Marsudi kepala Dinas Pertanian kabupaten Ngawi bahwa luas area sawah produktif di Ngawi 50.197 Ha. Selama ini kabupaten Ngawi masuk nomor 6 dalam lumbung pangan tingkat nasional.

"Akibat serangan hama tikus dapat mempengaruhi hasil panen petani hingga 5 persen. Dengan adanya pengendalian hama tikus sistem gropyokan ini diharapkan dapat mengurangi hingga 3 persen,"urai Marsudi Kepala Dinas Pertanian Ngawi.

Diharapkan dengan adanya sistem pengendalian hama tikus yang aman lingkungan dapat efektif dan meningkatkan hasil panen petani diwilayah Ngawi. Yang selama ini wilayah Ngawi sudah termasuk penghasil pangan ditingkat nasional.

"Harapan kita dengan sistem pengendalian hama tikus yang aman dan ramah lingkungan ini dapat lebih meningkatkan hasil panen petani,"pungkas dia. (nal/ns)