BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar FGD Optimalisasi Permenaker 5 Tahun 2021 Sektor Jasa Konstruksi

Kediri, HB.net – BPJS Ketenagakerjaan Kediri mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021” terkait tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Acara ini dihadiri oleh Asisten 1 Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan peserta PPKOM se kota kediri.
FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, khususnya di sektor jasa konstruksi. Regulasi ini mengatur kewajiban pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja proyek konstruksi ke dalam program JKK dan JKM, sehingga pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii, menegaskan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi, sehingga perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dan wajib dipenuhi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii mneyatakan: “Kegiatan FGD ini kami selenggarakan untuk memastikan semua pemangku kepentingan memahami kewajiban yang diatur dalam Permenaker 5 Tahun 2021, khususnya terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sektor jasa konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, sehingga pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap membantu dan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.”
Dengan adanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan para pemangku kepentingan, diharapkan implementasi Permenaker 5 Tahun 2021 di Kota Kediri dapat berjalan optimal. Hal ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja di sektor jasa konstruksi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dan perusahaan dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri. (tri/ns)