BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Kontingen Kabupaten Kediri dalam Porprov IX Jawa Timur 2025

Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para atlet dan ofisial kontingen Kabupaten Kediri yang berlaga dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025.
Sebanyak 530 atlit dan pelatih kontingen Kabupaten Kediri resmi didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Perlindungan ini mencakup dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyampaikan bahwa para atlet memiliki risiko yang tinggi saat mengikuti kompetisi, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan yang penting.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kediri yang peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan atlet. Dengan terdaftarnya mereka sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka berhak atas perlindungan jika terjadi risiko saat berlaga, baik dalam pertandingan maupun saat latihan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
“Kami ingin memastikan bahwa para atlet kami tidak hanya berjuang untuk mengharumkan nama daerah, tetapi juga mendapat jaminan sosial yang layak. Ini bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian pemerintah daerah,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung penuh tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis, serta santunan apabila terjadi cacat atau risiko meninggal dunia.
Melalui langkah ini, Kabupaten Kediri tak hanya fokus pada prestasi, namun juga menjunjung tinggi keselamatan dan kesejahteraan seluruh kontingennya. Ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara dunia olahraga dan program jaminan sosial ketenagakerjaan demi kemajuan bersama. (tri/ns)