Bupati Kalah dalam Gugatan PTUN

Bupati Bondowoso kalah dalam gugatan PTUN melawan mantan Kadis Parpora setempat. Dalam putusannya, PTUN Surabaya juga mengharuskan Bupati Bondowoso membayar biaya perkara sebesar Rp 403.000.

Bupati Kalah dalam Gugatan PTUN
Asisten I Wawan Setiawan
Bupati Kalah dalam Gugatan PTUN

BONDOWOSO, HB.net - Bupati Bondowoso kalah dalam gugatan PTUN melawan mantan Kadis Parpora setempat, Harry Patriantono. Akibatnya, Bupati harus membatalkan SK yang telah dibuatnya. Tak hanya itu. Dalam putusannya, PTUN Surabaya juga mengharuskan Bupati Bondowoso membayar biaya perkara sebesar Rp 403.000 (empat ratus tiga ribu rupiah).

Salinan putusan bernomor : 150/G/2020/PTUN.SBY tersebut, majelis hakim PTUN Surabaya menyidangkan perkara antara Harry Patriantono (Penggugat) melawan Bupati Bondowoso (Tergugat).

Dalam petikan putusannya, majelis hakim PTUN Surabaya membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono (penggugat).

Selain itu, majelis hakim PTUN juga mewajibkan Bupati Bondowoso untuk menerbitkan SK baru berupa penurunan jabatan pada Harry Patriantono (penggugat) setingkat lebih rendah. "Iya, betul (kalah dalam gugatan PTUN). Salinan putusannya sudah kami terima,"  jelas Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan, Jumat (5/3).

Yang jelas, pihak Pemkab Bondowoso dalam hal ini Bupati selalu taat asas dan akan mematuhi seluruh putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. Sebagaimana pernah diberitakan, aksi joget ala India yang dilakukan Harry Patriantono sempat viral di media sosial dan jejaring percakapan. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Bondowoso.

Dinilai menyalahi etika moral sebagai ASN, Harry lantas dijatuhi sanksi oleh Bupati, melalui majelis etik pemerintah setempat. Sanksinya yakni pemindahan dari jabatan kepala dinas menjadi staf biasa di lingkup Pemkab Bondowoso. Tak terima atas putusan tersebut, Harry Patriantono lantas menggugat Surat Keputusan Bupati tentang pencopotannya itu ke PTUN Surabaya. (gik/diy)