Diberlakukan PPKM, Paripurna LKPJ Bupati 2020 dengan DPRD Digelar secara Daring

Paripurna kali ini dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan LKPJ Bupati Tuban Tahun Anggaran 2020, Penetapan Propemperda Tahun 2021, serta pembentukan Pansus LKPJ Bupati Tuban Tahun Anggaran 2020, Jumat (29/1).

Diberlakukan PPKM, Paripurna LKPJ Bupati 2020 dengan DPRD Digelar secara Daring

TUBAN, HB.net - Setelah diberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Paripurna dengan pemkab secara daring.

Paripurna kali ini dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan LKPJ Bupati Tuban Tahun Anggaran 2020, Penetapan Propemperda Tahun 2021, serta pembentukan Pansus LKPJ Bupati Tuban Tahun Anggaran 2020, Jumat (29/1).

Dalam Penyampaian Nota Penjelasan LKPJ Bupati TA. 2020 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein. Kata dia, penyusunan LKPJ merupakan suatu instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggung jawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 Tahun. Selanjutnya, berdasarkan tugas dan fungsi DPRD, dokumen yang telah diserahkan diharapkan segera dilakukan pembahasan oleh anggota dewan. Kemudian, dapat ditetapkan dalam suatu keputusan DPRD yang berisi rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020.

"Rekomendasi ini nantinya sebagai bahan pedoman dan evaluasi kami dalam pengambilan kebijakan dimasa mendatang," paparnya.

Menurut Noor Nahar, tema pembangunan Kabupaten Tuban Tahun 2020 yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk pertumbuhan berkualitas. Diantaranya, peningkatan produktivitas, pemerataan sumber daya dan peningkatan pendapatan masyarakat untuk kemandirian ekonomi. Melalui tema tersebut, tujuan dan sasaran pembangunan harus memberikan arahan bagi pelaksana setiap urusan pemerintahan.

"Terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada segenap pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat. Sehingga membuahkan prestasi untuk Kabupaten Tuban di tahun 2020," ungkap wabup.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban H. M. Miyadi juga telah membentuk Pansus LKPJ Bupati Tuban Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna internal DPRD. Pansus tersebut nantinya akan membahas lebih dalam guna dapat ditetapkan menjadi keputusan yang berisi rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020.

"Keberadaan pansus nanti nantinya bisa memberikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut," paparnya. (wan/ns)