DPRD Menyetujui Empat Raperda Pemkab Mojokerto

Akhirnya, DPRD menyetujui empat raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

DPRD Menyetujui Empat Raperda Pemkab Mojokerto
Saat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Akhirnya, DPRD menyetujui empat raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut adalah raperda tentang pengelolaan sampah, kawasan rokok, penyelengaraan perpustakaan, dan perseroan terbatas Bank Perkreditan Maja Tama. Empat raperda ini akan menjadi perda Kabupaten Mojokerto.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh menyampaikan bahwa mayoritas semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui raperda dan juga memberi saran atas keempat raperda tersebut.

“Kesimpulanya, semua fraksi di DPRD menyetujui empat raperda tersebut menjadi perda dan untuk saran untuk segera diperhatikan,” ujarnya, Selasa (30/6).

Sementara itu, Bupati Pungkasiadi sebelumnya dalam sambutan mengucapkan minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir batin. Sedangkan terkait persetujuan empat raperda, bupati mengatakan, dengan keputusan raperda menjadi perda tersebut, telah melalui tahapan yang matang dengan persetujuan dari tingkat satu.

“Munculnya empat raperda tersebut dua di antaranya muncul dari lembaga legistatif dan dua dari eksekutif,” ujar bupati Mojokerto.(ADV/ris/rd)