Gandeng Ahli, DPRD Gresik Susun Pokok Pikiran untuk Arah Program Pembangunan

"Makanya dengan adanya penyusunan Pokir dengan menggandeng Prakarsa Jawa Tumur ini diharapkan  Pokir DPRD Gresik bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik,”terang Ketua DPD Golkar Gresik.

Gandeng Ahli, DPRD Gresik Susun Pokok Pikiran untuk Arah Program Pembangunan
 Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim. Foto: syuhud/HARIAN BANGSA

Gresik, Hb.net - DPRD Gresik menggelar  penyusunan  Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kerjasama dengan Prakarsa Jawa Timur di Hotel Grand Dafam  Signature, Surabaya, Senin-Rabu (22-24/2/2021).

Pembahasan pokir kali ini menghadirikan nara ahli P. Madkhan Ali dari Prakarsa Jawa Timur. Sebelum materi dimulai Ketua DPRD Gresik Moh.Abdul Qodir (Fraksi PKB), dan Wakil Ketua Ahmad Nurhamim (Fraksi Golkar) memberikan arahan kepada 46 anggata DPRD Gresik peridoe 2019-2024 yang mengikuti kegiatan penyusunan pokir.

Ahmad Nurhamim menyatakan,  Pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD adalah tuntutan dari masyarakat yang dibebankan kepada anggota DPRD ketika melakukan reses (serap aspirasi), sosper (sosialisasi perundangan), maupun pertemuan terbuka ketika turun ke dapil (daerah pemilihan) masing-masing.

"Melalui  reses, sosper, dan pertemuan terbuka masing-masing anggota mendapatkan masukan maupun usulan program pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk diperjuangkan di pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),"ujar Ahmad Nurhamim kepada HARIAN BANGSA, Selasa (23/2/2021).

Nah, setelah program usulan masyarakat itu tercover dalam APBD, maka  pada tahun anggaran berjalan program-program itu akan direalisasikan oleh DPRD  baik melalui Bantuan Keuangan Umum (BKU), maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK), maupun hibah

"Makanya dengan adanya penyusunan Pokir dengan menggandeng Prakarsa Jawa Tumur ini diharapkan  Pokir DPRD Gresik bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik,”terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Anha, begitu panggilan akrabnya, lebih jauh menyatakan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti tertuang dalam amanat pasal 108 dan 161 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah (Pemda), bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan dari masyatakat.

 Para anggata DPRD  Gresik saat ikuti penyusunan  pokir. syuhud/HB.

Untuk itu, kata Anha, dalam program Pokir  memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas  pembangunan, rumusan usulan kebutuhan program yang bersumber dari hasil penelaahan pokir DPRD tahun  sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) dan agenda kerja DPRD untuk tahun rencana (tahun akan datang).

"Jadi, penyusunan pokir yang tengah kami bahas ini untuk agenda kerja DPRD untuk tahun rencana (depan),"beber Anha.

Anha  menyatakan, DPRD Gresik dalam penyusunan pokir kali ini pihaknya sengaja menggandeng Prakarsa Jatim   dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2022, untuk memberikan masukan tentang apa yang perlu dilakukan dewan dalam menyusun dan menjalankan program pokir agar program pembangunan terarah.

"Jadi, penyusunan pokir ini adalah tahapan sebelum kami lakukan sinkronisasi pokir dengan melibatkan Kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, mereka yang akan menjalankan program Pokir DPRD Gresik yang dihasilkan dari serap aspirasi masyarakat,"terangnya.

Untuk itu, dalam sinkronisasi pokir nantinya diperlukan sinergitas antara DPRD selaku pembawa usulan pokir dengan OPD terkait.  " DPRD perlu satu suara, satu arah, perlu sinergi dalam menjalankan program pokir ini agar bisa berjalan dengan baik, tepat sasaran, bermanfaat bagi masyarakat dan tak melanggar aturan," jelasnya.

Ditambahkan Anha, bantuan lewat program Pokir DPRD  baik BK, BKU, maupun hibah  bisa  meliputi fisik maupun nonfisik seperti pembangunan gapura, saluran air, kantor desa, gedung sekolah, jalan desa, jalan lingkungan, sarana ibadah, UMKM, bantuan permodalan, pondok pesantren, lembaga pendidikan, dan lainnya.

"Tentunya DPRD sangat  berharap dengan adanya penyusunan  Pokir DPRD kali ini,  nantinya program pokir  bisa berjalan lebih baik dan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat yang membutuhkan. Semua  demi kemajuan  pembangunan Gresik dan kesejahteraan masyarakat,"pungkasnya.

Sementara Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa menyatakan program pokok-pokok pikiran (Pokir) sangat bernanfaat bagi masyarakat. Sebab, program yang didapatkan masing-masing anggota DPRD melalui serap aspirasi ini sangat berdampak terhadap kemajuan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. " Jadi, pokir ini sangat berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, " tandasnya.

Musa mengungkapkan,  untuk program pokir pada tahun 2021 masing-masing anggata DPRD Gresik mendapatkan alokasi Rp 3 miliar. Anggaran sebesar itu dimanfaatkan oleh masing-masing anggota DPRD untuk memfollow upi usulan program yang diusulkan dari hasil reses anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

 Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir dan Wakil Ketua Ahmad Nurhanim saat memimpin penyusunan pokir. SYUHUD/HB

Nah, dari hasil reses itu banyak usulan program yang diminta oleh masyarakat atau kelompok masyarakat untuk diperjuangkan anggata DPRD.

"Jadi, dengan ploting anggaran Rp 3 miliar itu anggota DPRD menampung dan mengajukan usulan masyarakat untuk direalisasikan dalam pelakasanaan APBD,"paparnya.

Musa mengaku bermacam-macam usulan program yang diusulkan oleh masyarakat, baik berupa jalan lingkungan, pembangunan sekolah, UMKM, kelompok nelayan, pembuatan gapura, dan lainnya. " Jadi, masyarakat mengusulkan sesuai kebutuhan mereka. Ada yang sifatnya perorangan (yayasan) seperti pondok pesantren (ponpes), ada yang pemerintah desa seperti jalan lingkungan, dan kelompok seperti kelompok nelayan.

Untuk program jalan lingkungan, tambah Musa, anggaran yang diajukan tak terbatas karena sesuai kebutuhan bisa Rp 500 juta, Rp 1 miliar dan seturusnya. Untuk pondok pesantren maksimal Rp 150 juta. " Sementara untuk nelayan dibuat secara berkelompok, misal nelayan butuh alat GPS untuk melacak tempat ikan tangkapan, maka kami minta ajukan secara kelompok. Misal harga 1 GPS Rp 3 juta, maka  nelayan yang sudah tergabung dalam kelompok nelayan itu mengajukan GPJ satu satu. Ini sangat bermanfaat, " pungkasnya. (hud/ns)