Gempur Rokok Ilegal di Kota Batu, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Aturan Bidang Cukai

Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal telah selesai dilaksanakan.

Gempur Rokok Ilegal di Kota Batu, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Aturan Bidang Cukai

Kota Batu, HB.net - Masih maraknya peredaran rokoh ilegal di Malang Raya, khususnya di wilayah Kota Batu, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama dengan Bea Cukai Malang, kepolisian dan kejaksaan terus melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal telah selesai dilaksanakan. Sosialisasi dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai Linmas, Karang Taruna, Ibu PKK, LPMD, dan LPMK di tiga kecamatan di Kota Batu.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, Pemantauan dan evaluasi DBHCHT dijelaskan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek. Diantaranya 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” ujar Bambang pada HARIAN BANGSA.

Dijelaskan, dari tiga aspek tersebut, Satpol PP menerima Rp 2 miliar atau 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Kota Batu sejumlah Rp 20 miliar. Satpol PP telah melaksanakan berbagai kegiatan bidang penegakan hokum seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai tentang Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang cukai kepada berbagai elemen masyarakat di Kota Batu.

“Kami juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bersama penegak hukum dengan turun ke toko-toko kelontong dan warung yang menjual rokok. Pemantauan dan evaluasi dilakukan di tiga kecamatan secara acak dan berkelanjutan untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual rokok ilegal,” terang Bambang.

Sementara itu, Doni Indrijatmoko, Kabid Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kota Batu, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi yang mengundang masyarakat bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman serta pengenalan tentang Direktorat Jenderal Bea Cukai, pengenalan barang kena cukai dan peruntukan penggunaan DBHCHT.

“Dalam sosialisasi itu pihak Bea Cukai juga mempraktikkan cara mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan menggunakan pancaran sinar ultra violet, serta sosialisasi tentang nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importer barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai,’’ tuturnya.

Ditambahkan, Satpol PP Kota Batu sudah menggelar enam kali sosialisasi DBHCHT. Pelaksanaan digelar pada tanggal 24 dan 27 Oktober 2022 di El Hotel Kartika Wijaya. Kemudian tanggal 30 Oktober dan 3 November 2022 di Hotel Selecta serta pada tanggal 7 November 2022 digelar di Hotel Zam-Zam.

Setiap sosialisasi, Satpol PP menghadirkan 111 peserta perwakilan elemen masyarakat dari Linmas, Karang Taruna, ibu PKK, LPMD dan LPMK di tiga kecamatan di Kota Batu. Diharapkan keterlibatan mereka di sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bisa menyebarkan informasi tentang cukai kepada masyarakat.

Adapun jenis-jenis rokok ilegal yang sudah berhasil ditindak meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

Sanksi bagi yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai (polosan) yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.  Sanksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu yaitu pidana penjara 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Sanksi rokok dengan pita cukai bekas yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan  paling lama 8 tahun. Demikian juga dengan sanksi rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan haknya dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. (asa/adi/ns)