Jelang Libur Nataru, Bupati Pacitan Keluarkan SE,  ASN Diimbau Tak Keluar Kota

"Jadi, menjelang libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021, semua ASN dihimbau  untuk tidak melakukan perjalanan atau bepergian ke luar daerah dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2021," ucap Indartato.

Jelang Libur Nataru, Bupati Pacitan Keluarkan SE,  ASN Diimbau Tak Keluar Kota

PACITAN, HARIANBANGSA.net - Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Bupati Pacitan mengeluarkan Surat Edaran yang berisi himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah. Menurut Indartato, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pacitan.

"Jadi, menjelang libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021, semua ASN dihimbau  untuk tidak melakukan perjalanan atau bepergian ke luar daerah dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2021," ucap Indartato, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut Bupati Pacitan menyatakan, apabila terdapat ASN yang terpaksa bepergian keluar kota yang bersangkutan harus izin kepada atasannya masing-masing.  Ini penting agar mereka dapat diketahui ke mana daerah yang dituju dan harus ada pengecekan kesehatan sebelum dan sesudah bepergian.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara di Pacitan harus menerapkan Protokol Kesehatan. Wajib memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer," ujar Bupati.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, Bupati Indartato menyatakan dengan tegas akan ada sanksinya.

"Yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil." Pungkas Indartato. (yah/ns).