Kasus Penyerangan Satgas Covid di Tuban,  Ruruh: Jangan Terulang Kembali

"Kami harapkan kasus seperti ini hanya sekali dan terakhir di Tuban. Jangan sampai saat petugas melakukan operasi yustisi malah diserang," tegas Kapolres Ruruh.

Kasus Penyerangan Satgas Covid di Tuban,  Ruruh: Jangan Terulang Kembali
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono minta masyarakat bisa menghargai petugas Satgas Covid yang sedang menjalankan tugas.

Tuban, HB.net - Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, kasus penyerangan Tatak pemilik Warkop Way terhadap Petugas Satgas Covid-19 yang berada di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding jangan terulang kembali.

"Kami harapkan kasus seperti ini hanya sekali dan terakhir di Tuban. Jangan sampai saat petugas melakukan operasi yustisi malah diserang," tegas Kapolres Ruruh saat menggelar press release di mapolres, Senin (15/2).

Kata dia, akibat penyerangan terhadap Satgas Covid-19 saat bertugas, Tatak ditetapkan tersangka sesuai laporan polisi Nomor : LP-B/26/I/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban pada 31 Januari 2021. Selain itu, ditambah keterangan beberapa saksi serta pengakuan dari pelaku.

"Satreskrim Polres Tuban yang akhirnya menetapkan T pemilik Cafe Wrong Way sebagai tersangka," ujar Ruruh.

Kapolres kelahiran Ngawi ini menambahkan, untuk tersangka dijerat Pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Karena ancamannya dibawah 5 tahun sehingga tersangka tidak ditahan. Namun, tersangka bisa ditahan setelah ada putusan dari pengadilan.

"Dari kejadian tersebut kami menyita 1 (satu) unit kendaraan pickup merk Daihatsu Grand Max warna putih, No. Pol. S-8646-HJ beserta kunci kontak dan STNK sebagai barang bukti," bebernya.

Kapolres mengimbau, masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas. Terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Bahkan, diminta selalu mematuhi aturan demi memutus Penyebaran Covid-19.

"Ini bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua, tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Tatak mengaku, menyesal atas perbuatan yang dilakukannya "Saya menyesali perbuatan saya, saya berharap tidak ada pemilik warung lainnya yang mencontoh perbuatan saya, saya minta maaf," pesannya.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan yang terjadi pada pada Sabtu malam (30/01) sekitar pukul 22.00 WIB lalu berawal ketika petugas Gabungan TNI-POLRI, Satpol-PP serta Dinas Perhubungan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, saat di Warkop Wrong Way petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka. Bahkan, merusak truk petugas dengan menabrakkan mobil pick up tersangka. Disitulah terjadi adu mulut dan aksi saling dorong antara petugas dengan tersangka.(wan/ns)