Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana Relokasi RSUD

Komisi D DPRD Kabupaten Jombang menggelar dengar pendapat dengan memanggil direktur RSUD beserta Bappeda setempat terkait rencana relokasi rumah sakit berplat merah.

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana Relokasi RSUD
Suasana hearing di ruang Komisi D DPRD Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Komisi D DPRD Kabupaten Jombang menggelar dengar pendapat dengan memanggil direktur RSUD beserta Bappeda setempat terkait rencana relokasi rumah sakit berplat merah.

Ketua Komisi D DPRD Jombang Erna Kuswati mengatakan, agenda pertemuan kali ini untuk mempertanyakan sudah layak atau belum terkait perencanaan hingga anggaran relokasi RSUD Jombang.

"Kami ingin meminta paparan FS atau uji kelayakan dari RSUD Jombang. Ternyata pihak RSUD tidak membawa FS. Katanya akan diserahkan softcopy-nya ke kita," ujarnya, Senin (12/12).

Lantaran belum memberikan paparan FS, lanjut Erna, pihak dewan masih belum bisa merekomendasi apakah relokasi tersebut nantinya akan disetujui atau tidak. "Untuk pembangunan sendiri juga tidak dalam waktu dekat ini. Masih membutuhkan perencanaan yang matang," katanya.

Dijelaskan, dalam hearing untuk rencana pengadaan lahan terpilih lokasi relokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek. "Ini lahannya masih difokuskan di wilayah perkotaan. Untuk anggarannya sendiri sebesar Rp 42 miliar," terang Erna.

Oleh karenanya, saat ini pihak rumah sakit mulai melakukan pembebasan lahan yang nantinya untuk pendirian bangunan RSUD. "Dananya nanti dari pemerintah pusat. Makanya pemerintah daerah harus mempunyai lahan dulu, baru dana itu bisa turun," terangnya.

Sementara, Direktur RSUD Jombang Ma'murotus Sa'diyah mengatakan, untuk relokasi RSUD Jombang ini masih membutuhkan proses yang banyak. Karena pembangunan ini tidak seperti bangunan pada umumnya.  "Kita masih perlu banyak komunikasi dengan pimpinan (bupati) dan steakholder terkait. Intinya harus membutuhkan komunikasi lebih lanjut," pungkasnya.(aan/rd)