Komisi I Siap Inisiasi Raperda Larangan Jebakan Tikus Pakai Aliran Listrik di Sawah

gresik

Komisi I Siap Inisiasi Raperda Larangan Jebakan Tikus Pakai Aliran Listrik di Sawah
Ketua Komisi I Jumanto didampingi Anggota Wongso Negoro saat memberikan keterangan pers. Foto: syuhu/HARIAN BANGSA

Gresik - HARIAN BANGSA

Banyaknya korban petani tewas terkena setrum jebakan  hama tikus menggunakan kawat teraliri listrik yang dipasang di areal persawahan, membuat DPRD Gresik bersikap.

Komisi I yang membidangi hukum siap menginisiasi Raperda ini. "Siap, Komisi I siap menginisiasi. Sebab, jebakan tikus di sawah pakai kawat teraliri listrik telah banyak menelan korban jiwa dan sangat meresahkan  masyarakat, " ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto, Selasa (12/2/2020).

Untuk itu, lanjut Jumanto, dirinya siap  mengkordinasikan dengan anggota komisi lain usulan Raperda yang telah lama dinanti-nantikan masyarakat Gresik ini.

Nantinya,  lanjut Jumanto, dari rapat dimaksud apa inisiasi Raperda yang akan mengajukan Komisi I atau komisi lain karena Raperda tersebut melindungi atau sebagai payung hukum  soal pertanian. "Nanti kami musyawarahkan  dulu. Hasilnya seperti apa itu yang akan kami ambil," terang politisi PDIP ini.

Kalau usulan Raperda ini disepakati di tingkat komisi, maka selanjutnya akan diusulkan ke Badan Pembuat Perda (Bapemperda). "Tahapan-tahapan itu yang kami lalui, " jelasnya.

Jumanto mengakui bahwa korban petani yang meninggal karena kesetrum kawat teraliri listrik jebakan tikus sangat banyak. Di Kecamatan Dukun, tempat ia berasal berdasarkan data yang masuk,  selama 2 tahun ada 14 petani meninggal terkena setrum listrik jebakan tikus.

Untuk itu, komisinya siap berdiskusi dengan pemangku kebijakan di tingkat desa mulai kepala desa (kades) hingga komponen lain untuk membahas usulan Raperda tersebut. "Nanti kami juga akan minta masukan  untuk rencana pembuatan Raperda dimaksud. Masukan ini sangat perlu bagi kami," jlentrehnya.

Jumanto menyatakan, bahwa keresahan  banyaknya korban petani meninggal terkena jebakan tikus  dengan kawat teraliri listrik tak hanya terjadi di Kabupaten Gresik. Di sejumlah kabupaten di Jatim misalnya,  hal ini juga menjadi perhatian pemerintah. Daerah dimaksud seperti Lamongan, Tuban, Ngawi, dan kabupaten/kota lain yang mayoritas mata pencaharian warganya bertani.

Ia kemudian mencontohkan Kabupaten Tuban. Meski belum ada Perda, namun  Pemerintah Kabupaten Tuban telah resmi melarang penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di areal persawahan. 

Bahkan,  pemerintah tersebut dengan menggandeng pihak berwajib telah inten melakukan  razia bagi petani yang  menggunakan setrum untuk membunuh hama tikus.  "Setahu saya Tuban memberlakukan kebijakan itu sejak 2013," kata Jumanto.

Sementara di Ngawi, kata Jumanto, bahwa untuk melarang agar petani tak menggunakan jebakan tikus pakai aliran listrik, Polres langsung ikut turun melakukan sosialisasi.

Polres memberikan pemahaman kepada petani bahwa tindakan para petani yang nekat memasang jebakan tikus dengan kawat  dialiri listrik yang membahayakan orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP,  tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dan bisa dikenai hukuman maksimal 5 tahun. "Karenanya, jika Raperda itu diangkat kami akan libatkan penegak hukum juga untuk pembahasannya," pungkasnya. (hud/ros)