Mantan Kades Kemantren DPO Kejari Sidoarjo

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Bambang Sugeng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mantan Kades Kemantren DPO Kejari Sidoarjo
Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Bambang Sugeng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bambang diketahui tiga kali mangkir dalam pemeriksaan jaksa.

"Iya. sudah DPO," singkat Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu(9/9).

Bambang Sugeng merupakan mantan kepala Desa Kemantren dua periode. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) ditahun 2018-2019.

Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes di tahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan.

Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik. Namun hinggga saat ini belum ada pembangunan.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan tersangka Bambang sejak beberapa pekan yang lalu.  Terhitung, Bambang sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo.

"Iya, dia sudah tersangka. Dipanggil dua kali, orangnya mangkir," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Cahyono saat ditemui di kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis,(3/9).(cat/rd)