Mantan Pegawai Dishub Jadi Tersangka Penipuan UMKM Benowo
Rengga Pramadhika Akbar, eks pegawai Dinas Perhubungan Surabaya (Dishub) terseret kasus dugaan penipuan pinjam online tanpa bunga.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Rengga Pramadhika Akbar, eks pegawai Dinas Perhubungan Surabaya (Dishub) terseret kasus dugaan penipuan pinjam online tanpa bunga. Rengga ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Dengan demikian, total ada dua kasus dalam perkara ini.
Sebelumnya polisi lebih dulu menetapkan Bramasta Afrizal Riyadi, pecatan pegawai outsourching Pemkot Surabaya sebagai tersangka penipuan pada April 2025 lalu.
Kanit jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan membenarkan bahwa Rengga ditetapkan tersangka menyusul Bram yang telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. “Benar, sudah ditetapkan tersangka,” ucap Bobby.
Rengga dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia diduga terlibat melakukan penipuan bersama dengan Bram sehingga menyebabkan para pedagang UMKM di kawasan Surabaya Barat mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya sebanyak 14 pedagang UMKM di Kelurahan Sememi membuat laporan. Mereka menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pinjol tanpa bunga dengan kerugian Rp 200 juta.
Mereka dikumpulkan oleh Bramasta, seorang pecatan pegawai outsourching Pemkot Surabaya di Kantor Kelurahan Sememi. Di kantor itu, Bramasta bersama komplotannya melancarkan aksinya dengan berpura-pura sosialisasi program kredit yang diklaim program dari Pemkot Surabaya.
Bramasta dan kawan-kawan lantas meminjam HP para pedagang dengan berpura-pura akan mendaftarkan ke aplikasi pinjol tanpa bunga. Kenyataannya, Bramasta diam-diam mencairkan pinjol atas nama pedagang. Uang pencairan itu tidak diterima para pedagang, melainkan Bramasta. Namun, para pedagang yang harus mengangsur kredit yang uangnya. tidak pernah mereka terima.
Selain itu, sembilan pedagang di Pakal juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Total kerugian mereka Rp 93,5 juta. Mereka juga sudah melapor ke Polrestabes Surabaya. ”Awalnya hanya Bram yang ditetapkan tersangka. Terus baru-baru ini Rengga juga menyusul,” ungkap warga Benowo tersebut.(yan/rd)