Motif Bunuh Ibu Kos, Pinjam Uang Tak Diberi

Motif dugaan pembunuhan Mahdalena Tien Kartini (67), seorang ibu kos di Jalan Raya Brigjen Katamso, Dusun Bandilan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, terungkap.

Motif Bunuh Ibu Kos, Pinjam Uang Tak Diberi
Pasutri pembunuh ibu kos di Waru.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Motif dugaan pembunuhan Mahdalena Tien Kartini (67), seorang ibu kos di Jalan Raya Brigjen Katamso, Dusun Bandilan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, terungkap.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, setelah dua terduga pelaku, yakni Hesti dan Sainudin berhasil ditangkap di kawasan Pulau Dewata Bali, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

"Motifnya karena terduga pelaku ini pinjam uang, tapi tidak diberi oleh korban," kata AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, seorang pasutri asal Balikpapan tersebut sudah setahun ngekos di rumah korban. Di Sidoarjo, Hesti bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban. Sedangkan Sainudin bekerja sebagai sopir taksi.

Nah, empat hari sebelum kejadian, Hesti dan suaminya ingin pulang kampung. Karena tidak memiliki uang, Hesti berniat meminjam uang kepada korban namun hanya dijanjikan.

Karena tidak juga diberi, Kamis (23/7), Hesti dan suaminya masuk ke kamar korban. Ketika dompet dan perhiasan diambil oleh Hesti, korban terbangun. Sontak membuat suaminya langsung membekap korban dengan selimut.

Karena korban terus meronta, Hesti langsung mengambil gunting. "Awalnya untuk mengancam korban. Tapi karena korban berteriak, gunting itu ditusukkan di pinggang korban," terangnya.

Korban terus saja berteriak. Karena panik, gunting itu ditusukkan dengan membabi buta hingga korban tidak bernyawa. Setelah itu, mereka berdua dengan leluasa mengambil uang dan barang berharga milik korban.

"Setelah mengambil barang berharga milik korban, kedua pelaku langsung kabur ke Pulau Dewata. Sebelum ke Bali, tersangka juga sempat mengembalikan mobil taksi i ke garasi dan pamit pulang kampung," pungkasnya.(cat/rd)