Nihil Laka Kerja, PT UTSG Dapat Penghargaan dari Kemnaker RI

UTSG yang merupakan anak perusahaan PT Semen Indonesia Group itu berhasil menyabet penghargaan, karena telah berhasil mencegah terjadi Kecelakaan Kerja (Laka Kerja) mulai 2017 hingga 2021.

Nihil Laka Kerja, PT UTSG Dapat Penghargaan dari Kemnaker RI
Penghargaan K3 yang diterima PT UTSG dari Kemenaker RI.

Tuban, HB.net - PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) mendapatkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kategori Kecelakaan Nihil (Zero Accident) Tahun 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) RI.

UTSG yang merupakan anak perusahaan PT Semen Indonesia Group itu berhasil menyabet penghargaan, karena telah berhasil mencegah terjadi Kecelakaan Kerja (Laka Kerja) mulai 2017 hingga 2021.

"Alhamdulillah terhitung sejak 1 November 2017 sampai dengan 31 Oktober 2021 atau 10.770.960 jam kerja, PT UTSG telah nihil kecelakaan," terang Head of Departement EHS, Securitiy, CSR & Comm PT UTSG, Budi Banyuarysah, Jumat (25/11/2022).

Kata dia, prestasi yang diraih oleh PT. UTSG merupakan hasil dari kerja keras atas kepedulian seluruh pekerja dan manajemen. Terutama, dalam menjaga dan pengelolaan maksimal atas Keselamatan dan Kesehatan kerja. Sehingga, selama 4 tahun tidak terjadi kasus fatality atau kecelakaan kerja yang fatal.

"Penganugerahan penghargaan Zero Accident Award dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2022, dan dihadiri ratusan perusahaan penerima penghargaan yang ditetapkan melalui surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41," beber Budi sapaan akrabnya.

Atas prestasi itu, UTSG mengucapkan terima kasih pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta menghimbau seluruh karyawan untuk tidak berpuas diri. Kedepan tetap melaksanakan prosedur K3 yang selama ini sudah dilakukan dengan baik.

Selain itu, penghargaan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru di era baru pasca pandemi covid-19. Sebab, demi meningkatkan komitmen seluruh pekerja dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

"Jika itu diterapkan makan bisa menjadi habbit atau kebiasaan serta budaya di lingkungan perusahaan. Sehingga, dapat mencegah potensi terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan," pungkasnya.(wan/ns)