OJK, Pemerintah, dan BI Bersinergi dalam Pemilihan Ekonomi

Pandemi Covid-19 tentunya berdampak bagi sektor perbankan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk memediasi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan.

OJK, Pemerintah, dan BI Bersinergi dalam Pemilihan Ekonomi
Dari kiri Deputi Direktur Pengawasan LJK4 dan Perizinan Moh. Eka Gonda Sukmana, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi, dan Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 Budi Susetio.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Pandemi Covid-19 tentunya berdampak bagi sektor perbankan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk memediasi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan. Sinergis antara pemerintah, pihak OJK dan Bank Indonesia (BI) diharapkan mampu memperbaiki sektor ekonomi dalam masa pemulihan ditengah pandemi.

Deputi Direktur Pengawasan LJK4 dan Perizinan Moh. Eka Gonda Sukmana mengatakan, sejauh ini sinergi dan respon pemerintah terhadap pemulihan ekonomi yakni mempercepat pemulihan Stimulus fiksal, pemulihan ekonomi nasional serta subsidi bunga dan penempatan dana di bank, jaring pengaman sosial tumbuh signifikan dan employment pulih secara signifikan.

"OJK sendiri berupaya untuk memberikan ruang gerak bagi sektor riil. Stabilitas keuangan terjaga, Sektor jasa Keuangan (SJK) mampu bertahan melewati pandemi dan digitalisasi umkm dan SJK terus tumbuh,” terangya saat media Gathering OJK Kantor Regional (KR)  4 Jatim.

Sementara itu, BI juga melakukan upaya yang sama dalam melakukan pemulihan ekonomi. Di antaranya, pelonggaran likuidasi, penurunan suku bungan, pendanaan pembiayaan apbn, dan digitalisasi sistem pembayaran.

“Kami juga berupaya melakukan pemulihan ekonomi pada 2021 nanti. Upaya tersebut, yakni memperpanjang releksasi kredit, akselerasi roda perekonomian, optimalisasi peran industri keuangan, mempercepat eksistensi digital dan penguatan pengawasan terhadap keuangan,” terang Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi

Menurutnya, perpanjangan rileksasi tersebut perlu dilakukukan. "Dari sisi OJK hanya sebagai mediasi. Ditentukan debitur mana yang terdampak," paparnya.

Menurut Eko, dari data OJK, kondisi industri jasa keuangan sejauh ini terjadi perubahan. Angka kredit turun 0,28 persen secara nasional dan Jatim minus 1,78 persen yang mengakibatkan laba perbankan turun minus 27,61 persen secara nasional dan Jatim minus 24,67 persen. “Sehingga pendapatan utama bank sebagian besar dari kredit hanya tumbuh sedikit dan laba tentunya turun,” katanya.

Ditambahkan Deputi Direktur Pengawasan LJK 1, Budi Susetio, daya beli masyarakat tidak ada sehingga kredit turun di masa pandemi. Namun untuk Aaset dan DPK mengalami kenaikan. Secara nasional naik sebesar 8,90 persen dan Jatim sebesar 6,81 persen. Sedangkan DPK naik 12,83 persen secara nasional dan Jatim naik 7,90 persen.(sby1/rd)