Pasutri Terdakwa Dugaan UU ITE Keberatan Disidangkan di PN Sidoarjo

Dua terdakwa perkara kasu pelanggaran Undang-Undang ITE, Guntual dan Tutik Rahayu, menyatakan mosi tidak percaya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Pasutri Terdakwa Dugaan UU ITE Keberatan Disidangkan di PN Sidoarjo
Terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu membacakan mosi tak percaya di hadapan majelis hakim PN Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Dua terdakwa perkara kasu pelanggaran Undang-Undang ITE, Guntual dan Tutik Rahayu, menyatakan mosi tidak percaya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Mosi tidak percaya yang dituangkan dalam surat pernyataan setebal 13 halaman. Mosi tersebut diberikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam agenda sidang eksepsi yang masih belum siap disampaikan itu.

Kedua terdakwa sempat bersitegang adu argumen dengan majelis hakim karena meminta surat pernyataan mosi tidak percaya itu dalam ruang sidang utama Delta Kartika, Senin (22/2).

Perdebatan tersebut berakhir setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membacakan mosi tidak percaya tersebut. Kedua terdakwa yang merupakan pasutri tersebut secara bergantian membacakan mosi tidak percaya itu.

Tutik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan beberapa poin mosi tidak percaya. Ia menyebut di antaranya ketidakkonsistenan majelis hakim yang dibacakan pada 28 Januari 2021 lalu. Kedua, lanjut dia, soal hubungan langsung maupun tidak langsung yang melaporkannya.

"Karena yang melaporkan kami adalah ketua PN Sidoarjo (era Wayan Karya) melalui surat tugas kepada sekretaris," sebutnya ketika didampingi penaseihat hukumnya, Rommel Sihole.

Guntual menambahkan, dirinya keberatan disidangkan di PN Sidoarjo. Ia menilai ada konflik kepentingan karena yang melaporkan dirinya adalah ketua pengadilan setempat. Begitupun yang mengeluarkan penetapan majelis hakim adalah ketua pengadilan. "Jadi akan sangat sulit kami mempercayainya," ucapnya.

Dia meminta majelis hakim untuk mengundurkan diri karena ada konflik kepentingan. Ia menyebut ada larangan dalam SKB, KUHAP dan undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Perlu diketahui bahwa untuk yang kedua kalinya Guntual sebagai terdakwa dan diadili di PN Sidoarjo. Pertama dalam perkara dugaan gelar palsu sarjana hukum (SH) yang dilaporkan oleh Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, pimpinan BPR Jati Lestari Sidoarjo.

Perkara tersebut divonis bebas oleh majelis hakim PN Sidoarjo pada Mei 2020 lalu. Sedangkan perkara yang kedua, Guntual kembali berurusan dengan PN Sidoarjo. Kali ini, ia bersama istrinya, Tutik Rahayu yang dilaporkan PN Sidoarjo pada 2018 silam.

Pelaporan terhadap Guntual Laremba dan Tutik itu berawal ketika putusan sidang BPR Jati Lestari, perkara pidana perbankan pada 28 Juni 2018 silam dengan terdakwa Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, pimpinan BPR Jati Lestari Sidoarjo yang digelar di PN Sidoarjo.

Ketika itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Supriyono membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari. Pasutri yang merupakan korban itu kesal atas vonis onslag yang dijatuhkan tersebut.

Kesesalan itu direkam dengan ponsel lalu diunggah dalam akun Facebook, hingga viral dijagat media sosial. Kasus tersebut saat ini sedang proses disidangkan di PN Sidoarjo. Majelis hakim PN Sidoarjo menjadwalkan dua pekan lagi untuk agenda eksepsi.

"Kami beri waktu dua pekan lagi, tanggal 8 Maret 2021 untuk eksepsi," ucap Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif.(cat/rd)