Pelaku Pengeroyokan Penguna Jalan Dibekuk
Empat pelaku pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 00.40 WIB di Jalan Basuki Racmad, Surabaya, ditangkap Unit Jatanras Polretabes Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Empat pelaku pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 00.40 WIB di Jalan Basuki Racmad, Surabaya, ditangkap Unit Jatanras Polretabes Surabaya. Keberhasilan penangkapan kepada tiga pelaku pengeroyokan dilakukan pada Kamis (19/6) sekitar pukul 21.00 WIB di warung kopi, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto bersama kasi Humas Polrestabes Surabaya didampingi Kanit Jatanras Iptu Bobby Irawan.
Empat pelaku diketahui bernama DARP (21), MR (20), dan RDDA (16), pelajar. Ketiganya warga Tarik, Sidoarjo. Sedangkan OVGK (18 ) warga Jetis, Kabupaten Mojokerto. Mereka sedang konvoi memperingati Hari Jadi Persebaya.
“Keempat pelaku tergabung menjadi Bonek Sidoarjo sedang konvoi memperingati Hari Jadi Persebaya. Saat melintasi sekitaran Jalan Basuki Rachmad, Genteng, Surabaya, mereka terserempet mobil yang sedang melintas di kelompok mereka,” ujar Edy Herwiyanto.
Mobil yang dikendarai oleh KTB (33) warga Alon-Alon Contong, Bubutan, Kota Surabaya, lantas dihentikan. Korban sempat berusaha melarikan diri karena ketakutan. “Korban menyerempet kelompok ini tidak sengaja karena ugal-ugalan di jalan. Korban ketakutan dan menghindar. Namun kelompok ini mengejar dan merusak mobil hingga tidak bisa berjalan lagi. Bukan hanya itu, korban diseret keluar dan dikeroyok,” tambah Edy Herwiyanto.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan sempat viral di media sosial dan wajah-wajah pelaku pengeroyokan berhasil terdeteksi. Pihak Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran. Hasil pengejaran berhasil menangkap empat pelaku. “Dari empat pelaku salah satunya masih dibawah umur, sehingga kita proses pidana 3 tersangka. Sdangkan 1 pelaku yang masih pelajar dilakukan pemeriksan wajib lapor,” tutup Edy Herwiyanto.
Dari tiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan pidana pengeroyokan. Pasal ini menyebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, akan diancam dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan.(yan/rd)