Pemberlakuan PPKM, DPRD Surabaya Minta Satpol PP Jatim Koordinasi dengan Pemkot Terkait Penertiban

Rapat dengar pendapat yang dilakukan secara virtual ini mengundang Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Kepala Satpol PP Surabaya, Kepala BPBD Linmas Kota Surabaya, dan sejumlah pemilik cafe dan restoran.

Pemberlakuan PPKM, DPRD Surabaya Minta Satpol PP Jatim Koordinasi dengan Pemkot Terkait Penertiban
Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krisna

Surabaya, HB.net - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait penertiban Satpol PP Provinsi Jatim terhadap cafe dan restoran di Surabaya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Senin (18/01).

Rapat dengar pendapat yang dilakukan secara virtual ini mengundang Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Kepala Satpol PP Surabaya, Kepala BPBD Linmas Kota Surabaya, dan sejumlah pemilik cafe dan restoran.

Selaku pimpinan rapat, Pertiwi Ayu Krisna Ketua Komisi A DPRD Surabaya menyayangkan tindakan Satpol PP Provinsi Jatim yang melakukan penertiban tanpa berkoordinasi dengan pemerintah kota.

“Penertiban jangan dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang lebih tinggi tingkatannya. Harusnya melakukan komunikasi dengan pemerintah kota,” terang Ayu kepada sejumlah awak media usai rapat dengar pendapat.

Ayu juga menegaskan supaya kasus seperti ini tidak lagi terulang.

“Kita sepakat dengan penindakan di massa PPKM. Tapi jangan mentang-mentang punya kekuasaan yang levelnya lebih tinggi,” tegasnya lagi.

Ayu juga menyoroti sikap Satpol PP Kota Surabaya yang kurang responsif terhadap penegakan Perwali soal Covid-19 di massa PPKM.

“Idealnya yang bertindak itu Satpol PP Kota Surabaya. Apalagi anggota mereka banyak yang perempuan yang lebih cocok menangani cafe dan restoran. Mereka lebih luwes,” lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surbaya, yang berharap adanya koordinasi dalam upaya memutus sebaran Covid di wilayah Kota Surabaya karena Pergub Nomor 53 Tahun 2020 konsiderannya masih mencantumkan UU Pemda.

“Saya berharap ke depan, jika Satpol PP Jatim mau membantu tugas-tugas Satpol PP Kota Surabaya sebaiknya tetap berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya. Dalam UU Pemda sudah diatur mana kewenangan absolut, konkruen dan langsung,” tuturnya.

Di samping itu, kata Toni-sapaan akab Arif Fathoni, Pemprov Jatim mempunyai sarana komunikasi dengan Pemkot Surabaya, baik yang tertuang dalam Pergub maupun UU Pemda. Sehingga tidak terjadi kekacauan norma hukum dalam bidang pemerintahan.

Sebelumnya anggota Komisi B DPRD Surabaya Jon Thamrun juga mengingatkan agar aparat penegak perda tidak gebyah uyah melakukan penindakan di masa PPKM.

"Jangan disamanakan warung atau restoran yang sudah menerapkan protokol kesehatan ketat dengan yang mengabaikannya," ujarnya.

Dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya dengan Satpol PP Provinsi Jatim dan Satpol PP Surabaya

Terpisah, Eddy Christijanto Kasatpol-PP Kota Surabaya menambahkan jika belum ada koordinasi sebelumnya. Pihak Satpol-PP Jatim hanya mengirim surat permintaan bantuan personel PPNS.

“Satpol Jatim buat surat diterima tanggal 13 januari untuk bantuan personel PPNS. Satpol kita tidak bisa penuhi karena PPNS hanya 3 dan sudah digunakan untuk operasi giat dengan Polrestabes Surabaya dan Polres KP3 tiap malam mulai jam 19.00 – 23.00 wib,” imbuhnya.(lan/ns)