Pemkab Bebaskan Denda Sembilan Pajak Daerah

Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) memberlakukan pembebasan denda sembilan jenis pajak daerah.

Pemkab Bebaskan Denda Sembilan Pajak Daerah
Bupati Muhdlor membuka Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2022, awal Januari lalu.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) memberlakukan pembebasan denda sembilan jenis pajak daerah. Penghapusan sanksi administrasi ini dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-164.

Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/549/438.1.1.3/2022. "Penghapusan sanksi administratif ini berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023 mendatang," cetus Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, Rabu, (16/11).

Ari Suryono menjelaskan, bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2022, dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif atau denda itu.

"Karena itu, selama adanya waktu pembebasan denda pajak itu diharapkan WP segera menyelesaikan kewajibannya dengan segera membayar pajak daerah yang menjadi tanggungannya itu," imbuh mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sidoarjo.

Sembilan jenis pajak daerah yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda ini, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kalau tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, WP yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda sebesar 2 persen perbulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan," beber Ari.

Karena itu, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, Ari Suryono menghimbau dan berharap WP bisa segera memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan pembebasan denda itu. Terutama bagi masyarakat agar segera melunasi utang pajaknya.

Ari menambahkan, pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline. Seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-Commerce dan berbagai kanal lainnya.

"Selain itu yang terbaru tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing desa atau kecamatan," pungkas Ari Suryono. (sta/rd)