Pengedar Ganja di Tuban Ditangkap Polisi

Pengedar Ganja di Tuban Ditangkap Polisi
Pelaku (baju hitam dan bermasker) saat diamankan ke Mapolres Tuban.

Tuban, HB.net - HAK seorang warga yang bertempat tinggal di Perum Karang Indah Rt 04 Rw 05 Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditangkap Jajaran Satreskoba Polres setempat setelah didapati membawa ganja yang hendak di jual di Bumi Wali. 

Penangkapan HAK sendiri terjadi setelah ada laporan dari masyarakat yang sebelumnya curiga dengan gerak geriknya. Menindaklanjuti laporan tersebut jajaran Satreskoba Polres Tuban langsung menuju TKP dan melalukan penggeledahan.

"Setelah dilakukan penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti berupa 16 poket tanaman ganja dengan total seberat 19,66 gram," kata Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Harjo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Kamis (19/6/2025).

Harjo menceritakan, sebelum penangkapan ada sedikit kendala yang mana pelaku HAK saat diketuk pintunya tidak mau keluar rumah.  Mengetahui hal itu kemudian petugas langsung memanggil Ketua RT setempat dan berupaya memanggil pelaku. Akhirnya pelaku keluar dan berpura-pura sedang ketiduran.

Berbekal surat tugas, lalu petugas Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah HAK. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan daun ganja seberat 19,66 gram yang sudah dikemas per poket dengan berat variatif.

"Jadi beratnya per poket variatif, ada yang 1,21 gram, ada yang 1,14 gram dan ada pula 1,20 gram. Pokoknya macam-macam beratnya per kemasan yang menurut pengakuan pelaku siap diedarkan," tutur AKP Harjo.

Ia menambahkan, menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Tuban. Akan tetapi, karena dirinya belum tahu pasar Tuban jadi barang haram tersebut belum beredar. Selanjutnya, selain ditemukan ganja yang siap edar petugas juga berhasil mengamankan 236 butir obat jenis dobel L sisa dari penjualan.

"Kalau dobel L ini pelaku mengaku sudah menjual ke orang lain sebanyak 3 kali," timpalnya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku terancam sangsi pidana yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk jenis ganja. Sehingga, pelaku diancam dengan pasal 114 (1) atau pasal 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, juga pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2)dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Pelaku diancam pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 milyar," pungkas AKP Harjo. (wan/ns)