Penyelundupan 80 Ribu Benur Digagalkan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan penyelundupan sebanyak 80.000 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal.

Penyelundupan 80 Ribu Benur Digagalkan
Petugas Bea dan Cukai Juanda dan aparat setempat dengan barang bukti benur.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan penyelundupan sebanyak 80.000 ekor benih bening   lobster (BBL) ilegal. Barang-barang tersebut rencananya akan diselundupkan ke kawasan bebas Batam  melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan, meski dalam situasi pandemi Covid-19, pengawasan terhadap barang-barang ilegal terus-menerus dilakukan secara maksimal. Termasuk saat ini pelanggaran penyelundupan benih bening lobster yang diselundupkan secara ilegal ke kawasan Batam. 

Mulanya, petugas mendapat informasi adanya pengiriman benur lobster dari Surabya ke Batam pada pekan ini. Setelah ditindak lanjuti dengan pengawasan di Area Cargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda, Surabaya.

Pada Kamis, (15/4) petugas mencurigai beberapa kemasan yang hendak dikirim dari Surabaya tujuan Batam pada pukul 12.30 WIB dengan menggunakan pesawat Citilink QG-950.  "Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kemasan tersebut melalui mesin X-Ray," tambahnya.

Dari hasil pengawasan petugas, paket cargo berupa dua koli dengan surat muatan udara (SMU) Nomor 888-43714650  kedapatan di dalam karton berisi sebanyak dua koli dan masing-masingnya berisi 40 kantong.

"Jadi, total ada 80 kantong plastik. Dan per plastiknya berisi 1.000 benih lobster. Totalnya mencapai 80.000 benih bening lobster," jelasnya.

Adapun perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp.8 miliar. Menurutnya pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020. Kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.(cat/rd)