Perwakilan Kades Hearing ke DPRD Bondowoso, Minta Kepastian Pilkades Serentak 2021

Para Kades di Bondowoso mengadu ke Komisi IV DPRD Bondowoso terkait belum jelasnya jadwal pilkades 2021

Perwakilan Kades Hearing ke DPRD Bondowoso, Minta Kepastian Pilkades Serentak 2021
ejumlah Perwakilan Kades saat Hearing denga Komisi IV DPRD Bondowoso.
Perwakilan Kades Hearing ke DPRD Bondowoso, Minta Kepastian Pilkades Serentak 2021

BONDOWOSO, HARIANBANGSA.net - Para Kades di Bondowoso mengadu ke Komisi IV DPRD Bondowoso terkait belum jelasnya jadwal pilkades 2021 pada Senini, (18/1). Pembahasan tersebut mengenai jadwal yang masih tarik ulur, karena ada sejumlah Kades yang masa jabatannya baru akan habis Desember 2021. Apalagi ditengah pandemi Covid-19.

Ada 171 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2021. Dari jumlah itu, 151 Kades masa jabatannya berakhir Juni dan 20 Kades baru berakhir Desember 2021.

Perwakilan Kepala Desa yang jabatannya berakhir pada Juni, Mathari, berharap pelaksanaan Pilkades sebelum masa jabatannya habis. Kalaupun pelaksanaannya hinga jabatan Kades habis, terpenting pemeritah itu harus memberikan kepastian.

Menurutnya, akibat tidak jelasnya jadwal Pilkades membuat suhu politik di bawah yang panas semakin berkepanjangan. "Sebelum ini terjadi kami berharap Komisi IV agar mendorong pemerintah untuk menetapkan hal itu (jadwal Pikades)," harapnya.

Ketua Komisi IV DPRD, Ady Kriesna akan segera mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades serentak. Menurutnya, Kades bersurat dan hearing bersama DPRD terkait kepastian jadwal Pelaksanaan Pilkades serentak 2021.

"Padahal pada FGD yang dilaksanakan DPMD November 2020 kemarin, saya sudah menyinggung hal itu. Seharusnya pada Desember 2020, Pemkab sudah menerbitkan surat tentang pelaksanaan Pilkades. Tapi sampai hari ini belum ada. Kami akan laporkan ke pimpinan. Kemudian akan rapat dengan pemerintah daerah, dalam hal ini DPMD," terangnya.

Kriesna mempertanyakan, apa yang menyebabkan pemeritah daerah tidak segera menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkades. "Kapan pun itu, bagi kami DPRD akan mendukung keputusan Pemda. Bulan berapa pun pelaksanaan Pilkades di 171 desa, kami akan mendukung," jelas Politisi Golkar itu.

Namun dia mengingatkan, agar keputusan yang diambil pemerintah sesuai dengan perundang-undangan. Juga tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Kira-kira itu," jelas Ketua DPD Partai Golkar Bondowoso itu.

Selain terkait Jadwa Pelaksana Pilkades serentak 2021. Permintaan Kades juga mengenai UU nomor 6 Tahun 2014 Pasal 32, bahwa enam bulan sebelum masa jabatan Kades habis, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus memberi tahu. "Tapi sampai saat ini belum ada. Jadi teman-teman kepala desa meminta untuk menyampaikan ke pemerintah daerah," imbuhnya.

Terkait 151 kepala desa yang berakhir pada Juni nanti, Mendagri menyarankan agar tetap sesuai Peraturan Perundang-Undangan Permendagri nomor 65 tahun 2017 pasal 4. Salah satu pertimbangannya adalah ketersedian Pegawai Negeri Sipil menjadi Penjabat. Ketika Kades habis masa jabatannya sebelum Pilkades dilaksanakan.

"Jadi Pemerintah Daerah mampu mengisi kekosongan Penjabat silahkan saja. PNS itu adalah lingkungan dari Pemkab Bondowoso, " terang Kepala Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ahmad Rizki Rifani, saat FGD Pilkades serentak beberapa waktu lalu, di Ijen View,(gik/diy)

Pada Kades di Bondowoso mengadu ke Komisi IV DPRD Bondowoso terkait belum jelasnya jadwal pilkades 2021 pada Senini, (18/1). Pembahasan tersebut mengenai jadwal yang masih tarik ulur, karena ada sejumlah Kades yang masa jabatannya baru akan habis Desember 2021. Apalagi ditengah pandemi Covid-19.

Ada 171 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2021. Dari jumlah itu, 151 Kades masa jabatannya berakhir Juni dan 20 Kades baru berakhir Desember 2021.

Perwakilan Kepala Desa yang jabatannya berakhir pada Juni, Mathari, berharap pelaksanaan Pilkades sebelum masa jabatannya habis. Kalaupun pelaksanaannya hinga jabatan Kades habis, terpenting pemeritah itu harus memberikan kepastian.

Menurutnya, akibat tidak jelasnya jadwal Pilkades membuat suhu politik di bawah yang panas semakin berkepanjangan. "Sebelum ini terjadi kami berharap Komisi IV agar mendorong pemerintah untuk menetapkan hal itu (jadwal Pikades)," harapnya.

Ketua Komisi IV DPRD, Ady Kriesna akan segera mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades serentak. Menurutnya, Kades bersurat dan hearing bersama DPRD terkait kepastian jadwal Pelaksanaan Pilkades serentak 2021.

"Padahal pada FGD yang dilaksanakan DPMD November 2020 kemarin, saya sudah menyinggung hal itu. Seharusnya pada Desember 2020, Pemkab sudah menerbitkan surat tentang pelaksanaan Pilkades. Tapi sampai hari ini belum ada. Kami akan laporkan ke pimpinan. Kemudian akan rapat dengan pemerintah daerah, dalam hal ini DPMD," terangnya.

Kriesna mempertanyakan, apa yang menyebabkan pemeritah daerah tidak segera menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkades. "Kapan pun itu, bagi kami DPRD akan mendukung keputusan Pemda. Bulan berapa pun pelaksanaan Pilkades di 171 desa, kami akan mendukung," jelas Politisi Golkar itu.

Namun dia mengingatkan, agar keputusan yang diambil pemerintah sesuai dengan perundang-undangan. Juga tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Kira-kira itu," jelas Ketua DPD Partai Golkar Bondowoso itu.

Selain terkait Jadwa Pelaksana Pilkades serentak 2021. Permintaan Kades juga mengenai UU nomor 6 Tahun 2014 Pasal 32, bahwa enam bulan sebelum masa jabatan Kades habis, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus memberi tahu. "Tapi sampai saat ini belum ada. Jadi teman-teman kepala desa meminta untuk menyampaikan ke pemerintah daerah," imbuhnya.

Terkait 151 kepala desa yang berakhir pada Juni nanti, Mendagri menyarankan agar tetap sesuai Peraturan Perundang-Undangan Permendagri nomor 65 tahun 2017 pasal 4. Salah satu pertimbangannya adalah ketersedian Pegawai Negeri Sipil menjadi Penjabat. Ketika Kades habis masa jabatannya sebelum Pilkades dilaksanakan.

"Jadi Pemerintah Daerah mampu mengisi kekosongan Penjabat silahkan saja. PNS itu adalah lingkungan dari Pemkab Bondowoso, " terang Kepala Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ahmad Rizki Rifani, saat FGD Pilkades serentak beberapa waktu lalu, di Ijen View. (gik/diy)