Polrestabes Surabaya Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap aksi penimbunan solar bersubsidi.

Polrestabes Surabaya Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi
Armada angkutan BBM yang digunakan mengangkut solar bersubsidi.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap aksi penimbunan solar bersubsidi. Empat laki-laki ditangkap dan ditahan. Dua di antaranya adalah direktur dan komisaris PT Cahaya Pratama Energy (CPE).

Empat tersangka itu, yaitu BS warga asal Tuban yang merupakan direktur CPE. Lalu  RAD asal Surabaya merupakan komisarisnya. Sedangkan dua lainnya SMJ asal Ponorogo dan TA asal Bangkalan merupakan anak buahnya. Mereka tertangkap basah posisi sedang mengangkut 5.000 liter solar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, kasus ini akan terus dikembangkan. Keempat tersangka telah mengaku mendapat ribuan liter solar dari oknum pemilik salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Bangkalan.

Solar yang dibeli dengan harga subsidi seharga Rp8.700 per liter dari agen pengepul. Lalu, dijual kepada perusahaan-perusahaan dengan harga sekitar Rp 11 ribu per liter.

Keterangan itu akan didalami untuk dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan perusahaan dan pemilik SPBN yang pernah bertransaksi dengan PT CPE akan turut menjadi tersangka. "Pengakuannya sudah selama satu tahun beroperasi," kata Kasat.

Sayangnya, kasat masih merahasiakan perusahaan mana saja yang pernah berhubungan dengan komplotan ini. Penangkapan itu terjadi 13 Juni 2025. Ternyata hari itu direktur PT CPE, dan komisarisnya menghubungi TA. TA yang sedang di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Bangkalan diminta menyiapkan solar sebanyak 5.000 liter.

Kemudian RAD bersama BS dan SMJ sebagai sopir menuju lokasi penimbunan di Bangkalan menggunakan truk tangki Isuzu nopol L 8515 UR.  Di sana, 5.000 liter solar dipompa ke truk tangki. Semua solar itu ditebus dengan biaya Rp 43.500.000.

Saat perjalanan pulang ke Surabaya melalui Jalan Raya Kenjeran, Tim Resmob menghentikan mereka. Ketiganya, beserta truk berisi solar, langsung diamankan. Polisi kemudian melakukan pengembangan menangkap TA di Bangkalan. TA mengaku mendapatkan solar dari oknum pemilik SPBU di Bangkalan.

Truk tangki PT CPA menjadi barang bukti dalam kasus ini, termasuk 4 handphone milik tersangka juga disita. Selama beroperasi setahun, diduga komplotan ini mengeruk keuntungan banyak. Polisi berencana mengembangkan kasus ini lebih dengan menggali unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polrestabes Surabaya memberikan ketegasan bahwa bahan bakar minyak subsidi yang merupakan hak masyarakat dan digelapkan untuk urusan industri akan dilakukan tindakan tegas. “Dalam hal ini harusnya hak masyarakat dirampas dan kami akan tindak tegas. Dari hasil kejahatan terbukti dialihkan ke aset lain, pasti akan kami sita," tegas kasat reskrim.(yan/rd)