Satu Lagi Petani Tewas, Listrik Jebakan Tikus Kapan Resmi Dilarang?

Satu Lagi Petani Tewas, Listrik Jebakan Tikus Kapan Resmi Dilarang?
Lokasi kejadian warga kesetrum, dan aparat melakukan identifikasi jenazah. Foto: zainal abidin/HARIAN BANGSA

Ngawi - HARIAN BANGSA

Kabel terbuka dialiri listrik di sepanjang sawah, untuk mengusir tikus, masih digunakan, meski telah berkali-kali pihak kepolisian melarang. Jebakan ini sangat membahayakan manusia. 

Terbaru, seorang petani, tewas karena tersengat jebakan listrik yang dipasang di sawahnya, kamis (6/08). 

Petani itu bernama Suhadi (48) warga Desa Kedungputri, Kecamatan  Paron. Suhadi memasang sendiri jebakan beraliran listrik itu. Saat itu korban sedang membajak sawah untuk dipersiapkan menjelang ditanami padi.

Kemungkinan besar, dia lupa mematikan aliran listrik. Tak pelak, begitu kakinya menyenggol kabel terbuka, dia tersengat listrik dan tewas di tempat.  "Korban meninggal akibat setrum listrik yang dipasangnya disawah sebagai jebakan tikus," jelas Kapolsek Paron Iptu Suyitno kepada HARIAN BANGSA.

Tetangga korban, yang saat itu posisinya tak jauh dari lokasi kejadian, mengetahui dan segera mematikan aliran listrik. Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka bakar dihampir sekujur tubuh bagian depan. Setelah dilakukan pemeriksaan luar oleh petugas dinyatakan korban meninggal akibat sengatan listrik dan tidak ditemukan bekas-bekas penganiayaan. "Korban mengalami luka bakar yang parah disekujur tubuh," pungkasnya.

Dirasa perlu peraturan daerah dan kepedulian Dinas Pertanian untuk mengendalikan hama padi ini. (nal/ros)