Selama 2022, DPRD Tulungagung Hasilkan 12 Perda Inisiatif

Perda-perda tersebut sebelum disahkan telah melalui proses rancangan peraturan daerah (ranperda), guna menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Tulungagung lebih baik di masa depan.

Selama 2022, DPRD Tulungagung Hasilkan 12 Perda Inisiatif
Samsul Huda, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung

Tulungagung, HB.net  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung berhasil membuat produk hukum inisiatif sebanyak 12 peraturan daerah (perda) sepanjang tahun 2022.

Perda-perda tersebut sebelum disahkan telah melalui proses rancangan peraturan daerah (ranperda), guna menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Tulungagung lebih baik di masa depan.

Untuk menghasilkan regulasi tersebut, sebanyak empat Komisi DPRD Tulungagung masing-masing mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif.

Untuk menyusun 12 perda tersebut, dewan memerlukan waktu selama satu tahun, dalam tiga kali masa sidang. Dalam pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Tulungagung, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung, Samsul Huda, mengatakan penyusunan propemperda dilaksanakan oleh DPRD bersama dengan kepala daerah. Sedangkan penetapan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Hal itu sesuai dengan amanah Pasal 15 ayat 5 dan Pasal 17 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung," katanya saat menyampaikan Program Pembentukan perda saat sidang Paripurna DPRD Tulungagung, 19 November 2022 lalu.

"Semoga apa yang bisa kita lakukan membawa peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat Tulungagung di masa mendatang," harapnya.

 

Berikut daftar Raperda inisiatif DPRD Tulungagung selama tahun 2022 pada masa sidang II tahun sidang III (Januari - April 2022):

1. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

2. Raperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

3. Raperda tentang Perubahan atas Perarturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan

4. Raperda tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Masa Sidang III Tahun Sidang III (Mei - Agustus 2022)

1. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

2. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

3. Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Masa Sidang I Tahun Sidang IV (Sept - Desember 2022)

1. Raperda tentang Lambang Daerah

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

3. Raperda tentang Pendidikan Karakter

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

 

Perlu diketahui bahwa, tugas dan wewenang Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai berikut:

1. Merencanakan program serta menyusun urutan prioritas pembahasan rancangan peraturan daerah.

2. Menginventarisasi dan mengkaji setiap peraturan daerah.

3. Mengkaji dan menyusun rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

4. Melaporkan kegiatannya kepada Pimpinan DPRD.

5. Mengadakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan pihak pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui pimpinan DPRD.

6. Memberikan rekomendasi kepada badan musyawarah dan komisi yang terkait mengenai penyusunan program dan urutan prioritas pembahasan rancangan reraturan daerah.

7. Memberikan rekomendasi kepada badan musyawarah dan/atau komisi yang terkait berdasarkan hasil pemantauan terhadap materi peraturan daerah.

8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.

9. Melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD secara berkala tiga bulan sekali.

10. Mengusulkan kepada badan musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPRD. (fer/ns)