Sinergi dengan BPJAMSOSTEK, Anggota DPR RI Nurhadi Sosialisasikan Program Jaminan Sosial BPU

Dalam sosialisasi kali ini, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi menyampaikan paparan terkait pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Sinergi dengan BPJAMSOSTEK, Anggota DPR RI Nurhadi Sosialisasikan Program Jaminan Sosial BPU

Blitar, HB.net - Komisi IX DPR RI yang membawahi ruang lingkup Kesehatan dan Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja bukan penerima upah di Blitar Raya, Sabtu (17/4/2021) di Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Sosialisasi kali ini Komisi IX DPR RI bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Dalam sosialisasi kali ini, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi menyampaikan paparan terkait pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja. Menurut dia, jaminan sosial sangat penting bagi tenaga kerja agar tetap aman jika sampai mengalami kecelakaan kerja, kematian, atau hari tua dan masa pensiun. Dia menjelaskan badan yang menyelenggarakan jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan.

”BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua macam Kategori yaitu jaminan sosial tenaga kerja bagi penerima upah dan bukan penerima upah. Nah, fokus kita di sosialisasi kali ini adalah jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah,” kata Nurhadi.

Dikatakan Nurhadi, program jaminan ketenagakerjaan khusus bagi pekerja bukan penerima upah adalah program jaminan sosial yang diperuntukan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi mandiri . Sasaran dari program ini diantaranya pedagang,sopir angkot,tukang ojek,dokter,pengacara,guru honor,montir,pembantu rumah tangga atau buruh harian.

“Pekerja yang kita sebutkan diatas adalah profesi yang masuk dalam golongan pekerja Bukan Penerima Upah/gaji. Jenis-jenis profesi ini bisa mengikuti program BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitrianto, mengatakan adapun fasilitas yang didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah(BPU) diantaranya jaminan kecelakaan kerja(JKK). Fasilitas tersebut meliputi pembiayaan transport ke rumah sakit,biaya pengobatan,biaya istirahat selama sakit,santunan cacat dan santunan kematian.

 “Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU juga akan mendapatkan jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT),” paparnya.

Sekedar diketahui, kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah dihadiri peserta dari kalangan tokoh masyarakat. Hadir pula dalam agenda ini Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tulungagung Gatot Prabowo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek Sunarto,  Kepala DPMPTSP Kota Blitar Suharyono dan Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Haris Susianto.

Dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar juga pemberian santunan jaminan kematian kepada tiga orang ahli waris tenaga kerja yang bekerja di wilayah Blitar. Adapun penerima santunan Linda Sulistyo Rahayu diantaranya yang merupakan ahli waris dari Supriyadi yang merupakan pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Blitar, Mestu Ningsih ahli waris dari Mistam pegawai Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Dan Retno Kumalasari ahli waris dari Joko Asmoro pegawai Desa Gunung Gede, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Di sela-sela kegiatan juga dilaksanakan simbolis kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar. Simbolis kepesertaan diikuti oleh tiga orang masing-masing  Eksi Witasti, Eny Suwandi dan Muhammad Edi Setiawan. (tri/ns)