Suami Ini KDRT Istri 20 Tahun

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), bergerak cepat (gercep) untuk menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/6) lalu.

Suami Ini KDRT Istri 20 Tahun
Pelaku NH ketika dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), bergerak cepat (gercep) untuk menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/6) lalu.

Kepala DP3APPKB Kota Surabaya Ida Widayati menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan uang belanja oleh IN (49) kepada suaminya, NH (49). Permintaan tersebut memicu amarah NH dan berujung pada tindakan kekerasan terhadap istrinya. Pelaku diduga memukul dan menyeret korban hingga ke depan rumah.

“Tindakan seperti ini bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku. Tindakan kekerasan sering dilakukan pelaku tidak hanya kepada istrinya tetapi juga kepada anaknya,” kata Ida Widayati, Kamis (19/6).

DP3APPKB juga mengungkapkan bahwa kekerasan semacam ini sudah dialami korban selama 20 tahun tanpa pernah mendapat permintaan maaf. "Istrinya ngaku dapat perlakuan itu 20 tahun tanpa kata maaf. Kecuali dilaporkan itu kemarin nyembah-nyembah (NH ke IN) minta maaf. Orangnya manipulatif," kata Ida.

Bahkan, salah satu anak korban sempat menyebut bahwa ibunya hampir ditusuk oleh pelaku. Selain itu, korban dan ketiga anaknya mengalami trauma mendalam. "Anaknya sendiri naikkan ke medsos. Setelah itu menghubungi kami Senin tanggal 16. Kemarin ditangkap tanggal 17," pungkas Ida.

Ida juga mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2025, sempat direkam oleh anak kedua pasangan tersebut. Video rekaman kemudian viral di media sosial setelah diunggah dan ditandai ke akun resmi DP3APPKB Surabaya.

“Tidak menunggu waktu lama, Tim DP3APPKB mendampingi korban untuk segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Unit PPA, meskipun pelaku (NH) juga mendatangi Polrestabes dengan tujuan meminta mediasi,” jelas Ida.

Berdasarkan laporan dari IN, Polrestabes Surabaya langsung melakukan visum untuk penguatan alat bukti. Pada 17 Juni 2025, pelaku akhirnya diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, pelaku sudah pernah dilaporkan atas kasus serupa dan divonis 1,5 tahun penjara. Namun karena permohonan maafnya kepada sang istri, hukuman itu diringankan hanya menjadi 3 bulan. Sayang, usai bebas pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

NH pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan pada 2018. Menurut Ida, kondisi psikologis pelaku diduga memburuk akibat kerugian dari usaha rental mobil yang dijalankannya.

Ida pun mengajak seluruh keluarga di Kota Pahlawan untuk memperkuat ketahanan keluarga. Menurutnya, komunikasi yang baik dalam keluarga menjadi kunci utama mencegah terjadinya konflik yang berujung pada kekerasan.(ari/rd)