Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polresta Sidoarjo
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Batang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 94,11 gram.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Batang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 94,11 gram.
Tiga tersangka itu adalah AH (35) asal Desa Kedungsukodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo; ANS (21) asal Desa Perning, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dan SH (36) warga Desa Kedungpalang, Kecamatan Lakardowo, Mojokerto.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari tiga tersangka tersebut petugas berhasil menangkap tersangka AH terlebih dulu. "Dia ditangkap di rumahnya Kedung Sukodani," kata Kusumo, Senin (21/11).
Saat petugas menangkap tersangka AH, petugas menemukan barang bukti alat hisap yang didalamnya ada sabu seberat 1,70 gram. "Kami menyita barang bukti dari tangan tersangka AH," ucapnya.
Atas penangkapan tersangka AH, polisi melakukan pengembangan dan didapati informasi jika barang haram itu dia beli secara patungan dengan tersangka ANS yang dikonsumsi bersama-sama. "Saat dilakukan pengejaran, tersangka ANS berhasil kamu tangkap. Handphone kami jadikan barang bukti," tuturnya.
Pengembangan dilakukan lagi. Akhirnya ANS mengaku jika barang yang dibeli secara patungan itu didapat dari tersangka SH. "Tersangka SH kami amankan saat berada di rumahnya juga yaitu di kawasan Kedung Palang Mojokerto," ungkapnya.
Dari tersangka SH, petugas menyita barang bukti dua paket sabu seberat 87,55 gram dan 3,30 gram. "Tersangka SH ini merupakan kurir dan mengaku jika sabu itu milik MAS yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," pungkasnya.(cat/rd)