Tipu Ratusan Juta Rupiah, Jaksa Kejati Jatim Gadungan Dibekuk

Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Kejari Kabupaten Mojokerto, dan Polsek Jatirejo berhasil mengamankan pelaku penipuan bernama Wahyu Iwan, S.H., M.H., Selasa (23/2).

Tipu Ratusan Juta Rupiah, Jaksa Kejati Jatim Gadungan Dibekuk
Tersangka penipuan, Wahyu Iwan (pakai jaket), saat digelandang ke Mapolsek Jatirejo.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Kejari Kabupaten Mojokerto, dan Polsek Jatirejo berhasil mengamankan pelaku penipuan bernama Wahyu Iwan, S.H., M.H., Selasa (23/2).

Wahyu Iwan ditangkap setelah menipu sejumlah korban dengan berbagai modus. Dalam menjalankan aksinya, ia mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa mengungkapkan, korban penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Iwan adalah Ferly Heru Basuki dan Rudi, anggota TNI AL.

Untuk korban Ferly Heru Basuki, kata Ali Prakosa, dijanjikan sebagai manajer PT Azzahra Chinta Construction, perusahaan yang diakui sebagai milik pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai Jaksa Kejati Jatim dengan menunjukkan kartu tanda pengenal atau lD card.

"Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melakukan kerja sama dalam pembangunan pom bensin di Kecamatan Pacet dan menawarkan mobil lelang. Akibat iming-iming tersebut, uang Ferly Heru Basuki melayang sebesar Rp 75 juta dan Rp.2,8 juta," ujar Ali Prakosa.

Kata Ali Prakosa, semua yang dijanjikan pelaku tidak ada yang terealisasi.

Lain lagi modus yang digunakan pelaku untuk menipu Rudi, anggota TNI AL. Kepada Rudi, pelaku mengaku sebagai pegawai Kejati Jatim. Ia mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban  di Pengadilan Militer, asalkan ada uang sebanyak Rp. 200 juta.

"Saat mengaku sebagai jaksa, pelaku menipu anggota TNI AL dengan menjanjikan bisa menyelesaikan masalah korban. Menurut pengakuan pelaku, korban ada yang melaporkan ke Pengadilan Militer. Korban diminta uang sebesar Rp 200 juta," katanya.

Akibat perbuatannya, Wahyu Iwan dijerat pasal pasal 378 KUHP. Adapun barang bukti yang diamankan berupa ID card pegawai Kejaksaan Tinggi Jatim, jaket berlogo kejaksaan, masker dengan logo kejaksaan, ID card sebagai direktur PT Azzahra Shinta Construction, serta jaket sebagai advokat pada lembaga bantuan hukum di Kejati Jatim.(sof/rd)