Truk Nopol Palsu Edarkan Miras Ilegal
Setelah berhasil lolos dua lapis pengawasan Unit PJR Polda Jatim, akhirnya kendaraan truk bernopol palsu mengangkut miras ilegal berhasil diamankan oleh Unit PJR III Polda Jatim.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Setelah berhasil lolos dua lapis pengawasan Unit PJR Polda Jatim, akhirnya kendaraan truk bernopol palsu mengangkut miras ilegal berhasil diamankan oleh Unit PJR III Polda Jatim.
Unit PJR III Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal tanpa merek pada Kamis (9/4) pagi, di jalan tol KM 375. Miras jenis Arak Bali yang diamankan sebanyak 43 dus berjumlah 1020 botol kemasan plastik ukuran 600 ml. Miras ilegal tersebut diangkut truk bak tertutup terpal.
Keberhasilan penggagalan peredaran miras bermula dari kecurigaan PJR III Polda Jatim tentang nopol truk yang tidak sesuai pengunaan ya alias palsu, di KM 373. Nopol yang melekat di badan truk belakang dan depan tertera W 8230 NE. Dimana nopol tersebut pengunaannya seharusnya digunakan mobil minibus.
Hal itu diungkapkan Kanit PJR III Polda Jatim AKP Sudirman. “Bermula dari tidak cocoknya antara nopol yang melekat dengan fisik armada yang digunakan sehingga dari KM 373 kami berusaha memberhentikan dan berhasil kita hentikan dan diperiksa di titik KM 375,” ujarnya, Kamis (9/4).
Pengejaran terhadap truk bak tutup terpal cukup sulit. Pasalnya, pengemudi truk tidak berkenan untuk menghentikan armadanya. “Sudah kita beri peringatan untuk menepi namun supir truk tetap tancap gas. Sehingga kami terpaksa harus menghentikan truk dengan cara mobil patroli PJR dipepetkan ke kepala truk,” tambah Sudirman.
Dari pemeriksan terhadap surat surat kendaraan yang dilakukan ternyata benar STNK tidak sesuai dengan plat nomor yang menempel di sisi belakang dan depan truk. “Benar nopolnya palsu. Karena sang sopir truk berupaya melarikan diri saat kita tepikan. Sehingga kami curiga dengan barang yang diangkutnya, dan kita lakukan pemeriksan,” tambahnya lagi.
Pemeriksan yang dilakukan ditemukan ada 43 kardus dan saat diperiksa salah satu kardus ditemukan adanya miras dikemas botol plastik 600 ml. “Dari temuan adanya miras yang ilegal kemudian kami serahkan ke pihak Ditsabhara Polda Jatim untuk diproses tipiring. Sedangkan pemalsuan nopol truk kami proses,” tutup Sudirman.
Dari pengakuan sopir bahwa miras tersebut milik Gusti yang berada di Pulau Bali. Dari perjalanan armada truk tersebut berhasil lolos di beberapa lapis penjagaan. Mulai dari Unit PJR V kemudian ke Unit PJR II dan berhasil diamankan di Unit PJR III Polda Jatim.(yan/rd)