Untuk Pemeriksaan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cabang Kediri Gelar One Day Kepatuhan

Kediri, HB.net - Memiliki jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang salah satunya adalah pekerja.
Guna melindungi hak pekerja dan mendorong kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Kediri menggelar acara One Day Kepatuhan (ODK) yang diselenggarakan, Selasa (22/4/2025).
Berdasarkan amanat Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk mengawasi dan memeriksa kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, dalam rilis yang diterima, Rabu (23/5/2025), menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ODK yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan badan usaha dalam penyampaian data kepesertaan Program JKN. Terdapat sejumlah 34 badan usaha yang telah diundang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Badan usaha yang telah diundang wajib menyampaikan dokumen atau data yang diminta untuk pemeriksaan seperti rekap nama pekerja, besaran upah, slip gaji, akta perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti pembayaran terakhir ke BPJS Kesehatan, serta dokumen wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan. Melalui data-data tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan kami harap badan usaha dapat menyampaikan kondisinya dengan riil,” kata Tutus.
Dalam kesempatan tersebut, Tutus menyampaikan jika dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk menyelenggarakan Program JKN. Melalui pelaksanaan ODK ini, badan usaha diberikan sosialisasi kembali untuk melaksanakan kewajibannya. Pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memotong 1% iuran dari pekerja dan 4% dari pemberi kerja. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menjamin maksimal lima jiwa yang mencakup pekerja itu sendiri dan keluarga inti, yaitu pasangan dan maksimal tiga anak sah.“Kami menghimbau agar badan usaha patuh terhadap undang-undang yang berlaku karena setiap pekerja mempunyai hak atas jaminan kesehatan. Masih ditemukan beberapa badan usaha yang belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya. Dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya untuk menjadi peserta Program JKN, maka pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa rasa khawatir karena sudah memiliki jaminan kesehatan. Iuran JKN dapat dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya. Kami juga mengapresiasi badan usaha yang telah mentaati aturan dan mendukung kelancaran Program JKN ini,” terangnya. (uji/ns)