Bebas Tuduhan Pencurian, TKI Ingin Pulang
Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk ini ingin segera pulang untuk berkumpul keluarga.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk ini ingin segera pulang untuk berkumpul keluarga. Parti Liyani (46) warga Dusun Kedok RT 4, Desa Kebon Agung, Kecamatan Sawahan, sejak 2007 bekerja di Siingapura. Saat ini dia divonis bebas atas tuduhan pencurian oleh majikan Liew Mun Leong. Sang majikan diketahui merupakan pebisnis ternama di negara tersebut.
Meskipun sudah divonis bebas oleh pengadilan Singapura, dirinya akan mengajukan banding atas tuduhan pencurian dengan hukuman 2,5 tshun penjara. Didampingi Anil Narain Balchandani, selama 4 tahun dia berjuang untuk mencari keadilan akibat pencurian dan adanya perlakuan diskriminasi.
Anak pasangan almarhum Suban dan Kasmi berjuang sendirian. Tanpa ada yang mengetahui termasuk keluarga. Kasmi, ibu kandungnya, hanya mengetahui anaknya di Singapura dan setiap bulan Ramadan selalu mengirim uang. Tetapi dirinya juga sempat heran kenapa pada Lebaran kemarin tidak kirim uang.
"Kalau tahun lalu saya masih terima kiriman. Tapi tahun ini saya tidak terima kiriman," kata Kasmi, kepada Harian Bangsa, Kamis (10/9).
Bahkan dirinya sempat menanyakan apakah anaknya ada masalah di sana. Kondisi rumah yang sangat sederhana yang ditempati dirinya dan keponakan, merupakan hasil jerih payah Parti Liyani yang sedikit demi sedikit terbangun.
"Sebenarnya ada masalah apa dengan anak saya?," sembari bertanya.
Terbersit dalam benaknya, bahwa anaknya sudah bisa diizinkan kembali pulang ke rumahnya. "Syukur kalau anak saya sudah diizinkan pulang oleh majikan. Berarti bisa kumpul keluarga. Anak saya memang sudah lama tidak pernah pulang. Hanya sekali pulang," terangnya.
Selama ini dirinya hanya bisa berkomunikasi melalui telepon seluler untuk menanyakan kabar. "Saya lupa kapan terakhir bicara. Sdah lama tapi saya ingin agar Parti cepat pulang," ucap Kasmi mengiba.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigarasi (Disnakertrans) Nganjuk Agus Frihannedy membenarkan jika warganya asal Dusun Kedok saat ini sudah mendapat vonis bebas. "Saya sudah cek ke Disnaker Provinsi Jatim dan sudah mendapat vonis bebas," kata Agus.
Dijelaskan, pemerintah terus mendukung atas bandingnya Parti Liyani. Dia berharap putusan banding ini juga bisa dimenangkan Parti Liani. "Memang untuk saat ini saya akan mempersiapkan pemulangan. Termasuk penyambutan Parti Liyani untuk bertemu keluarga," pungkasnya.(bam/rd)