Delapan Perusahaan Diduga Lakukan Kartel Migor
Masih berkutat dengan mahalnya kebutuhan pokok seperti minyak goreng (migor), membuat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terus bergerak.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Masih berkutat dengan mahalnya kebutuhan pokok seperti minyak goreng (migor), membuat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terus bergerak. Hal ini dikatakan Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam Forum Jurnalis, Selasa (19/4).
Ukay mengatakan, saat ini sedang diselidiki delapan perusahaan yang diduga melakukan kartel. "Tinggal satu alat bukti lagi kita bisa melaporkan ini," katanya.
Sejauh ini, KPPU juga masih menyelidiki alasan kenaikan harga minyak goreng tersebut. Karena kebutuhan konsumen, jadi berapapun harganya tetap dibeli.
“Jadi kita cari naiknya kenapa. Mereka berkartel apa kondisi pasarnya. Tapi jika dilihat, setelah pemerintah menentukan HET, barang menghilang, kan berarti barangnya ada. Kami memastikan bagaimana sebenarnya," ujarnya.
Pihaknya mendiagnosa pelanggarannya, agar kasusnya dibawa ke persidangan sampai diketahui apa penyebabnya. Ia juga menegaskan, bila dilihat di lapangan, sebenarnya pengusaha minyak goreng ini melakukan dari hulu ke hilir.
Mereka ada perkebunan sawit sendiri. Mereka punya pabrik sendiri dan memasarkan. Harusnya hal itu lebih mudah. Tetapi kenyataannya sampai naik tinggi dan sempat langka juga. Ketika terbukti melanggar, mereka harus membayar denda 50 persen dari hasil penjualan (keuntungan) atau maksimal 10 dari nilai penjualan (omzet).
Sementara Jawa Timur (Jatim) sendiri, menurut Kepala KPPU Kanwil IV Dendy Sutrisno, belum terlalu banyak berteriak tapi tetap waspada. Harus jaga keseimbangan dan perlu ada solusi jangka panjang. Ditanya terkait delapan perusahaan yang diduga melakukan kartel, ia tidak dapat menyebutkan.
"Detailnya belum bisa mengungkapkan. Kalau sudah ada di persidangan baru bisa. Namun kita berharap semua kooperaitf. Karena kita melihat modus itu, mudah-mudahan bukan masalah kartel tetapi masalah teknis," pungkasnya. (diy/rd)