Kejari Sidoarjo Tahan Dua Mantan Petinggi Puspa Agro
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan mantan Direktur Utama PT Puspa Agro Sidoarjo Abdullah Muhibuddin dan staf tradingnya, Hery Jamari.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan mantan Direktur Utama PT Puspa Agro Sidoarjo Abdullah Muhibuddin dan staf tradingnya, Hery Jamari. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,29 miliar.
Kasi Intellijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Idham Kholid mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 dan 3 juncto 55 KUHP. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kedua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muhibuddin dengan staf trading Hery Jamari," cetus Idham Kholid, Jumat (16/10)
Keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp.8,29 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan. "Jual belinya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus," terangnya.
Terhitung, proses jual beli ikan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali lebih yang dimulai sejak Juni hingga November ditahun 2015. Mereka beralasan, jual beli ikan tersebut untuk eksportir.
"Setelah kami tindak lanjuti ke pihak berwenang (bea cukai) ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi, Trenggalek dan Paciran. Lamongan, kita cek ke sana semuanya fiktif," jelasnya.
Kini, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(cat/rd)