KPPU Telah Panggil 20 Produsen Migor
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga hari ini telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat diproduksi dan pemasaran minyak goreng.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga hari ini telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat diproduksi dan pemasaran minyak goreng.
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.
"Sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit," jelasnya dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III, Jumat (22/4).
Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan.
Beberapa produsen lain turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.
KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan maksimal 3 kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Lebih lanjut, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Polri, KPPU juga dapat meminta bantuan penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak," terangnya.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022. KPPU akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
"Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," pungkasnya. (diy/rd)